EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus menjalin komunikasi perusahaan terkait penempatan ketenagakerjaan di Bontang. Bahkan dinas tersebut melakukan pendekatan lebih untuk menjalin hubungan yang baik dengan perusahaan. Apalagi menyangkut masalah persyaratan untuk masuk di perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Produktivitas dan Penempatan Kerja, Usman HM mengatakan, sebagai mantan perkerja di perusahaan, tentunya paham tentang bagaimana proses mencari kerja yang baik. Apalagi setiap perusahan mengutamankan para pekerja yang berpengalaman di bidangnya. Untuk itu, pihaknya tidak membatasi latar belakang sekolah para pencari kerja.
Baca juga : Tanggapi Sorotan DPRD, Disnaker Bontang Akui Belum Terima Aduan Resmi
“Makanya kami tidak ada batasan dalam pencari kerja. Apalagi soal latar pendidikannya. Namun kami hanya menyarankan kepada pencari kerja, bahwa ini loh spesifikasi yang dibutuhkan,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/11/2020).
Mantan Lurah Berbas Tengah itu mengaku, sejauh ini, perusahaan di Bontang rata-rata menginginkan pekerja yang berpengalaman. Namun terkait itu, pihaknya juga mengamati tentang keahlian apa saja yang dibutuhkan. Sebab kata dia, apabila membutuhkan helper saja,tidak membutuhkan pengalaman kerja yang spesifik.
“Kasian yang tamatan SD kalau mencari kerja kami tidak layani. Bahkan ada juga lulusan SD bisa nukang dan baca gambar. Dan mereka juga berhak mempunyai peluang kerja di perusahaan,” sebutnya.
Meski begitu, lanjut Usman, pihaknya terus melakukan monitoring terkait perekrutan tenaga kerja di Bontang. Bahkan menegur apabila perusahaan yang tidak mengumumkan lowongan kerja melalui Disnaker Bontang.
Baca juga : Penentuan UMK Bontang, Disnaker Bontang Akan Libatkan Dewan Pengupahan
“Sejauh ini, kami lakukan monitoring kepada perusahaan apabila melakukan perektrutan. Terlebih perusahaan yang tidak melalui kami itu merupakan pelanggaran,” imbuhnya.
Usman pun menyebut dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 % tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
“Untung ada Perda kita sudah mengatur. Bahwa setiap perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja Bontang 75 persen,” pungkasnya. (adv)

