
EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menanggapi terkait permasalahan ketenagakerjaan di Bontang, yang disoroti Anggota Komisi I DPRD Bontang Bahtiar Wakkang pada rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (2/11/2020) kemarin.
Konferensi pers menanggapi masalah tersebut dihelat di ruang rapat lantai 2 Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Baru, Kota Bontang, Selasa (3/11/2020) pagi.
Baca juga : Penentuan UMK Bontang, Disnaker Bontang Akan Libatkan Dewan Pengupahan
Dihadiri Sekretaris Disnaker Bontang Budiman, Kepala Bidang (Kabid) Produktivitas dan Penempatan Kerja, Usman HM, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang Anang Prastowo serta beberapa staf lainnya.
Kepada awak media, Anang mengatakan, terkait laporan yang disampaikan dewan kemarin, pihaknya belum menerima surat aduan terkait itu.
Dan bila belum ada laporan resmi, pihaknya belum bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kalau ada tertulisnya, silahkan laporkan ke kami. Karena sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait aduan keterlambatan gaji. Salah satu anak perusahaan di lingkungan Pupuk Kaltim tidak digaji itu," katanya.
Baca juga : KPU Bontang Tegaskan Hanya Satu Lembaga Survei yang Mendaftar
Kabanyakan kata Anang, banyak karyawan yang tidak melaporkan secara tertulis instansinya, tapi langsung ke Dewan. Harusnya karyawan ini memahami mekanisme administrasi yang harus dilakukan. Terlebih, pihaknya hanya dibatasi dengan kewenangan pembinaan saja.
"Kalau ada dasar suratnya pasti kita tindaklanjuti. Tetapi untuk upah tidak dibayarkan ke kami. Sedangkan untuk kekurangan upah, kewenangan Disnaker Provinsi Kaltim," sebutnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !