EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) akhirnya diputuskan Gubernur Kaltim, pada Sabtu (31/10). Keputusan itu mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Hasilnya, UMP Kaltim 2021 tetap seperti UMP 2020, yakni Rp 2,9 juta. Penetapan itu pun mengacu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020.
Baca juga : Perselisihan Hubungan Industrial di Bontang Menurun Tahun Ini
Menanggapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan Bontang akan mengambil langkah, mengingat pengambilan keputusan Upah Minimum Kota (UMK) harus diputuskan juga. Apalagi menyangkut pertumbuhan ekonomi di Bontang.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah mengatakan, meski sudah diumumkan provinsi, namun pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) tersebut secara resmi. Apalagi kata dia, dasar penentuan UMK harus menunggu SK dari Provinsi dulu.
“SK-nya belum terbit. Setelah itu ada, kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan Kota Bontang terkait langkah yang diambil terkait keputusan itu,” katanya saat dihubungi, Senin (2/10/2020) petang.
Baca juga : Gaji Telat, Ratusan Karyawan Badak LNG Seruduk Gedung Utama
Dalam keputusan pengupahan, lanjut Syaifullah, harus melibatkan dewan pengupahan yang di antaranya Pemerintah, unsur pengusaha (Kadin), serikat buruh yang terverifikasi, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dari situ, pihaknya akan mendengarkan penyampaian dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi di Bontang.
“Mudahan dalam 1-2 hari SK-nya sudah diterima, sehingga langsung ditindaklanjutin dengan dewan pengupahan Bontang. Karena keputusan pengupahan bukan di tangan pemerintah saja,” sebutnya. (adv)

