EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Perselisahan antara Karyawan dan perusahaan terus terjadi. Bahkan konflik itu hampir terbit setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang Anang Prastowo, saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Anang mengaku, konflik antara karyawan dan perusahaan memang kerap terjadi. Apalagi terkait masalah kesejahteraan karyawan. Bahkan terkait pemutusan hubungan kerja. Namun kata dia, terjadi penurunan pelaporan terkait perselisihan itu dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga : Tunjuk Bekas Caleg Jadi Moderator, Independesi Debat Dipertaruhkan
“Kami terus memfasilitasi permasalahan yang ada. Memang tahun ini konfliknya menurun,” kata pria berkacama itu.
Dia pun menyebutkan, pada 2019 kasus perselisihan mencapai 24 kasus dengan tingkat penyelesaian 19 kasus. Dengan hasil kesepakatan perjanjian bersama (PB). Dibandingkan tahun ini, per Oktober mencapai 20 kasus. Total penyelesaian 13 kasus, dengan perjanjian bersama.
“Sesuai dengan aturan yang ada, kami terus menjadi penengah antara pengusaha dengan pekerjanya,” sebutnya.
Baca juga : KPU Bontang : Tim Pemenang Wajib Lapor Bila Gelar Nobar Debat Publik
Dengan perselisihan yang ada, Anang berharap dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.
“Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial,” imbuhnya. (adv)

