
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengingatkan kepada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) agar berhati-hati dalam mengeluarkan izin perindustrian di Kaltim, terutama izin pabrik semen di Karst, Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Bahar, sedianya pemprov tidak gegabah dalam memberikan perizinan industri. Pertimbangannya, saat ini DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim tengah mengodok pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K tersebut merupakan tata ruang penataan wilayah pesisir dan pulau kecil di Kaltim.
Baca juga: Kodam VI Mulawarman Borong Empat Tropy dan Penghargaan
“Kita tau bahwa daerah yang dimaksud sudah menjadi daerah parawisata. Saya kembali mengiingatkan, jangan sampai pemerintah gegabah dalam hal mengeluarkan izin-izin industri, terutama pabrik semen di Karst. Karena hari ini saja kita dilihatkan, tambang batu bara yang ribuan ijin sudah dikeluarkan, pemerintah tidak berdaya untuk menyelamatkan orang atau anak meninggal di lubang tambang,” kata Baharuddin Demmu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Bahar menyatakan, pemprov harus mempertimbangkan secara matang segala prizinan industri yang akan dikeluarkan. Jangan sampai, kata dia, setelah dikeluarkan pemprov tidak dapat melakukan pengawasan yang memadai dalam hal hak dan kewajiban kepada masyarakat termasuk penegakan hukum.
“Misalnya saja soal pertambangan ini kan kewalahan. Saya minta pemprov untuk lebih serius menyelesaikan persoalan tambang yang tidak sesuai aturan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, bahwa ada aturan jelas mengenai penyelamatan lingkungan, khususnya terkait dengan Karst di Kutai timur,” terangnya.
Baca juga: Upaya Kelurahan Gunung Elai Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
“Berbicara Karst yang ada di Kutim, betul bahwa itu sudah masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, termasuk penyelamatannya. Tapi pemerintah juga harus sampaikan kepada Dinas Pertambangan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahwa di dalam yang ingin diselamatkan itu, masih banyak sekali tambang-tambang maupun izin batu bara yang sampai hari ini tidak dicabut,” imbuhnya.
Saat pembahasan Raperda tentang RTRW, sebut Bahar, sangat jelas disampaikan bahwa ijin tambang maupun sawit yang berada di sekitar Karst akan dicabut. Tapi faktanya, kata dia, hingga kini belum dicabut.
Bahar meyakini, jika persoalan izin tambang tidak ditangani dengan serius oleh pemprov pasti masih akan ada korban-korban selanjutnya. “Kalau ingin penyelamatan, semua wilayah itu harus disterilkan dulu dari izin-izin pertambangan. Persoalan ini harus betul-betul diseriusi oleh pemerintah,” tandasnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !