EKSPOSKALTIM, Bontang – Tim Buser Sat Reskrim Polres Bontang menggagalkan aksi penjualan barang curian dari seorang penadah yang berinisial RM, di areal parkir Pelabuhan Loktuan Kota Bontang pada Jumat (2/9) sore, sekira pukul 16.00 Wita.
Kejadian bermula, saat salah seorang anggota Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seseorang yang hendak menjual motor merk Honda Scoopy seharga Rp500 ribu.
Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Tim Buser Sat Reskrim Polres Bontang guna dilakukan penyelidikan dan mencari tahu sumber informasi.
“Awalnya informasi didapatkan oleh salah satu anggota polisi yang sedang piket, lalu melaporkan hal tersebut kepada Tim Buser. Setelah menemukan sumber informasi, salah satu Tim Buser melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono. Minggu (4/9).
Saat berpura-pura jadi pembeli, Tim Buser berusaha melakukan komunikasi dengan tersangka RN (23)lewat HP. Akhirnya, Tim pun janjian dengan RN untuk melakukan transaksi jual beli di areal parkir pelabuhan pada sore harinya.
Tepat jam 16.00 Wita, tersangka RN pun datang hendak menemui pembeli. Namun apes bagi RN, yang datang justru 5 orang polisi berpakaian preman yang langsung mengamankannya beserta motor Honda Scoopy berwarna hijau yang ia bawa.
Setelah mengamankan RN (Penadah,red), Polisi melakukan pengembangan sesuai keterangan pelaku. Dan didapatlah informasi, bahwa pelaku mendapatkan motor tersebut dari EM.
“Dari pengembangan kasus, pelaku penjual barang curian ini (Penadah,red) mengatakan bahwa motor curian ini diperoleh dari EM.,”ujarnya.
Tak lama berselang, polisi kembali berhasil menangkap EM (20), seorang pelajar yang beralamatkan di jalan Kapal Pesiar, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Dari keterangan EM ini kembali diperoleh informasi bahwa motor tersebut didapat dari dari salah seorang penghuni lapas yang berinisial YP (24), tahanan yang ditangkap beberapa waktu lalu karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
“Dari informasi EM, motor curian tersebut hasil kerjasamanya dengan salah satu warga yang masih berstatus tahanan Lapas Bontang. Adapun modus pencurian mereka dengan berpura-pura mendorong motor, dengan target motor parkir yang tidak di kunci stang atau pun motor yang kuncinya masih menempel,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 unit motor Honda Scoopy, satunya berwarna merah hitam dan satu lagi berwarna hijau. Kini para pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolres Bontang, guna pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut
Sekedar diketahui, dua barang bukti yang diamankan merupakan pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada 2 tahun lalu (20/2/14), dengan nama pelapor H. Haris warga Selat Bandung RT 14 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Serta kasus curanmor di tahun 2016 ini , tepatnya pada tanggal 5 Mei 2016 dengan nama pelapor Ahmad Banani, warga RT 023 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. (*)

