PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain: Dua Ekskavator Disita, Dua Orang Jadi Tersangka

Home Berita Ott Di Hutan Lindung Sung ...

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain: Dua Ekskavator Disita, Dua Orang Jadi Tersangka
Tim Balai Gakkum Kehutanan melakukan OTT kepada pelaku perambahan hutan lindung Sungai Wain. Foto: Kemenhut

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, untuk perkebunan sawit. Penindakan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), dengan dua alat berat disita dan para tersangka kini ditahan.

RMA (55) selaku penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka RMA dan H telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polresta Samarinda. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan KPHL Sungai Wain.

Dalam operasi tersebut, tim melakukan tangkap tangan terhadap empat orang, yakni RMA, H, S, dan T, saat sedang membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain untuk perkebunan sawit menggunakan dua unit ekskavator pada 17 Desember 2025. Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Penyidik juga telah memeriksa S dan T sebagai saksi yang diketahui merupakan operator ekskavator.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Kehutanan dan KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menegaskan sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Melalui Dinas Kehutanan sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. "Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain yang terlibat dalam aktifitas illegal ini," ujarnya dikutip lewat siaran pers, Selasa (23/12).  

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Joko Istanto mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada tim operasi atas keberhasilan menjaga serta mengamankan Hutan Lindung Sungai Wain. Hutan Lindung Sungai Wain, kata dia, memiliki fungsi ekologis yang penting bagi sumber air bersih dan penyangga kehidupan serta keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan yang merupakan kota penyangga IKN.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan Kawasan hutan”.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan dalam rangka menjaga keutuhan kawasan Hutan Lindung Ditjen Gakkumhut akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan penegakan hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia.”


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :