Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pemanfaatan kawasan hutan kini diikuti langkah lanjutan di sektor lingkungan.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang dinilai tidak memenuhi kewajiban dan standar pengelolaan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan proses pencabutan persetujuan lingkungan tersebut dilakukan setelah KLH menyelesaikan verifikasi lapangan dan pendalaman teknis terhadap entitas usaha terkait.
“Delapan entitas usaha utama telah kami siapkan untuk pencabutan persetujuan lingkungan karena tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Hanif, sejumlah pelanggaran menjadi dasar langkah tersebut, antara lain tidak dilaksanakannya kewajiban dalam paksaan pemerintah, belum dilunasinya denda administratif maupun denda keterlambatan, serta pengabaian kewajiban selama masa pembekuan perizinan atau persetujuan lingkungan.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dinilai sulit dipulihkan, sehingga memerlukan penanganan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap 20 unit usaha lainnya, Hanif menyebut KLH masih menunggu langkah dari kementerian teknis. Ia menegaskan, pencabutan persetujuan lingkungan akan mengikuti keputusan pencabutan izin usaha di sektor teknis masing-masing.
“Berdasarkan norma yang berlaku, apabila izin teknisnya dicabut, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” jelasnya.
Sebagai latar, pemerintah sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada 20 Januari 2026.
Dari total perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.


