google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perdes Jadi Senjata Kemenhut Jaga Mangrove di Desa-Desa Pesisir

Home Berita Perdes Jadi Senjata Kemen ...

Upaya menjaga mangrove di pesisir Kaltim kini tidak hanya mengandalkan program fisik, tapi dibangun lewat aturan desa agar perlindungan ekosistem bisa berjalan jangka panjang. 


Perdes Jadi Senjata Kemenhut Jaga Mangrove di Desa-Desa Pesisir
Foto udara kawasan mangrove di Delta Mahakam, Kutai Kartanegara, Kaltim. ANTARA/HO- M4CR

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kementerian Kehutanan mendorong penguatan desa mandiri dan peduli mangrove lewat pelatihan penyusunan peraturan desa agar regulasi di tingkat lokal mampu menjaga sekaligus memulihkan ekosistem mangrove. Program rehabilitasi ini dijalankan melalui Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) di bawah Direktorat Jenderal PDASH Kemenhut.

"Kami terus merehabilitasi mangrove melalui berbagai pola, di antaranya lewat produk hukum desa atau perdes," kata PPIU Manager Program M4CR Kaltim, Asman Azis, di Samarinda, Minggu (23/11), dikutip ANTARA.

Perdes dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan rehabilitasi, memperkuat komitmen kelembagaan, dan memberi dasar legal pengelolaan mangrove. Untuk memperkuatnya, M4CR Kaltim menggelar bimtek penyusunan dan pengesahan produk hukum desa pada 17 November, dengan peserta para kepala desa, ketua BPD, dan pendamping desa.

Peserta berasal dari Desa Muara Badak Ulu, Salo Palai, Saliki, Sepatin, Muara Pantuan, Tani Baru, Kutai Lama, Tanjung Berukang, serta dua kelurahan pesisir di Kutai Kartanegara, yakni Muara Kembang dan Muara Jawa Ilir. Mereka mendapat bimbingan penyempurnaan draf perdes, pemahaman kebijakan rehabilitasi, dan penyelarasan regulasi desa dengan kebutuhan pengelolaan pesisir.

"Pendekatan penguatan produk hukum ini akan dapat menjaga keberlanjutan rehabilitasi setelah berakhirnya program," ucap Asman.

Kaltim menjadi salah satu wilayah prioritas M4CR dari total 41.000 hektare kawasan rehabilitasi di empat provinsi pada periode 2024–2027, bersama Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar