DPRD Balikpapan menyoal perluasan Grand City setelah tragedi kubangan KM 8, dari dugaan celah Amdal hingga keabsahan revisi siteplan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - DPRD Balikpapan menindaklanjuti hasil rapat bersama PT Sinar Mas Wisesa terkait tewasnya enam anak di kubangan air kawasan Kilometer 8, Graha Indah, Balikpapan Utara. Tragedi di area pengembangan Perumahan Grand City itu kini masuk tahap pendalaman regulasi tata ruang dan dokumen perizinan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa langkah teknis sudah dilakukan Organisasi Perangkat Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, sebagai tindak lanjut RDP yang digelar 18 November 2025.
"Yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah tindak lanjut dari RDP terkait kejadian tenggelamnya enam anak di lokasi perumahan Grand City. RDP tersebut dihadiri manajemen PT Sinar Mas Wisesa, OPD terkait, Ketua RT, serta pakar hukum," ujar Yusri pada Jumat (21/11).
Salah satu tindak lanjut konkret ialah pemasangan plang larangan aktivitas di lokasi kubangan. Lahan itu berada di kawasan Grand City namun tidak tercantum dalam dokumen Amdal 2018.
Yusri menyebut Grand City telah memiliki Amdal sejak 2018 dengan siteplan disetujui pada 2017. Namun pengembang mengantongi persetujuan revisi siteplan 2025 tanpa dokumen addendum Amdal yang menyesuaikan perubahan rencana tersebut.
"Sedangkan saat ini Grand City telah memiliki persetujuan revisi siteplan 2025 tapi belum memiliki dokumen addendum Amdal sesuai siteplan terbaru," jelasnya.
Pemetaan awal menunjukkan lokasi kubangan yang menewaskan enam anak itu masuk wilayah perluasan Grand City sesuai siteplan 2025. Namun DPRD belum menarik kesimpulan final dan akan meminta klarifikasi dari dinas yang menerbitkan persetujuan siteplan.
"DPRD akan mengkonfirmasi ke OPD terkait yang mengeluarkan siteplan 2025 apakah lokasi kejadian benar-benar berada di pengembangan Grand City sesuai siteplan tersebut," tambah Yusri.
Komisi III memastikan akan mengawal penuh proses investigasi, termasuk legalitas penggunaan lahan, kepatuhan lingkungan, dan mitigasi keselamatan. DPRD juga mendorong pengembang bertanggung jawab atas dampak pembangunan di kawasan itu.
Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan dugaan kelalaian dalam tragedi tewasnya enam anak di kubangan Kilometer 8 tidak boleh diabaikan. Ia memerintahkan tim teknis dan aparat menggali data rinci soal lokasi, kronologi, serta faktor pemicu, dan meminta semua pihak terkait termasuk pengembang Grand City memberi keterangan berbasis fakta. Rahmad menyampaikan belasungkawa dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.
Sementara, manajemen PT Sinar Mas Wisesa menyatakan telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban dan memasang pagar pengaman sepanjang 120 meter serta spanduk larangan di sekitar kubangan. Perusahaan menyebut penutupan permanen tidak bisa dilakukan sepihak karena lahan itu bukan milik mereka, namun mereka siap berkoordinasi dengan pemilik lahan dan pemerintah kota untuk penyelesaian yang aman bagi warga.


