
EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Konflik antara karyawan dan perusahaan menjadi perhatian bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang. Untuk itu, upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui cara mediasi terus dilakukan instansi tersebut. Mengingat, hubungan yang harmonis di antara pekerja dan pengusaha sangat perlu ditumbuhkan serta dijaga.
Terbaru, Disnaker Bontang menerima beberapa karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca juga : Banjir Pendaftar, Disnaker Bontang Menyeleksi Calon Peserta Pelatihan
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Bontang, Anang Prastowo mengatakan, sebanyak 14 karyawan dari PT HTT yang berprofesi supir mengadu ke pihaknya, terkait masalah upah dan lemburan.
Kata dia, sebelumnya pihaknya memfasilitasi tuntutan beberapa karyawan itu. Tetapi dengan bentuk pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan. Namun perusahaan berdalih itu hanya dirumahkan.
"Selama dirumahkan tidak digaji,” sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Baca juga : Satu Warga Binaan Lapas Samarinda Meninggal Dunia, Keluarga Tolak Autopsi
Anang (akrab Ia disapa) mengatakan, terkait metode pekerja dirumahkan merupakan salah satu bentuk untuk menghindri PHK. Meski dirumahkan, kata dia, upah pokok tetap harus dibayarkan.
Di Bontang, total 238 karyawan yang dirumahkan. Namun sebagian sudah mulai berkerja kembali.
"Contohnya tempat hiburan seperti happy puppy sudah bekerja. Meskipun belum semuanya," kata pria yang beracamata itu. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !