PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tunggakan Pajak Rp3 Miliar RM Padang Upik Dimonitor Kejaksaan

Home Berita Tunggakan Pajak Rp3 Milia ...

Langkah hukum paling ujung adalah tindakan represif berupa penyitaan aset.


Tunggakan Pajak Rp3 Miliar RM Padang Upik Dimonitor Kejaksaan
ILUSTRASI pelayan sedang menyiapkan sajian di rumah makan masakan Padang. Foto: Kompas

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi mengambil peran dalam upaya pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan tunggakan pajak restoran yang mencapai miliaran rupiah. Salah satu objek pajak yang menjadi sorotan dalam pengawasan ini adalah Rumah Makan (RM) Padang Upik yang tercatat memiliki tunggakan pajak hingga Rp3 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balikpapan, M. Reza Pahlepi, mengungkapkan bahwa keterlibatan korps adhyaksa ini berdasar pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

"Kami menerima mandat melalui SKK untuk mendampingi BPPDRD dalam melakukan mediasi sekaligus penagihan utang pajak daerah, khususnya sektor pajak restoran," ujar Reza Jumat (3/4/2026).

Prosedur Tegas dan Mekanisme Pembayaran

Reza menegaskan bahwa proses penagihan merujuk pada regulasi ketat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Tahapan dimulai dari penerbitan surat teguran dengan batas waktu tertentu. Jika diabaikan, jurusita pajak akan melayangkan surat paksa kepada penanggung pajak.

Langkah hukum paling ujung adalah tindakan represif berupa penyitaan aset. "Apabila dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan kewajiban tetap tidak dipenuhi, pejabat berwenang dapat menerbitkan surat perintah penyitaan," imbuh Reza.

Meski demikian, kejaksaan memastikan tidak menerima aliran dana secara langsung. Seluruh mekanisme pembayaran tetap melalui BPPDRD Balikpapan untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Sejauh ini, proses mediasi diklaim membuahkan hasil dengan mulainya pembayaran dari sejumlah pengusaha restoran.

Opsi Angsuran dan Relaksasi Pajak

Di sisi lain, Perda yang sama juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala likuiditas atau kondisi force majeure (keadaan kahar). Pasal 131 memungkinkan Wali Kota memberikan fasilitas berupa perpanjangan waktu, penundaan, hingga skema angsuran.

Fasilitas angsuran ini dapat diberikan paling lama 24 bulan melalui keputusan resmi Wali Kota. Namun, terdapat konsekuensi finansial berupa pengenaan bunga sebesar 0,6 persen setiap bulannya bagi wajib pajak yang mengambil skema tersebut.

Meski belum merinci total jumlah SKK yang ditangani, Reza berharap kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari dengan Pemkot Balikpapan mampu menekan angka piutang pajak secara signifikan.

"Harapan kami, kerja sama ini dapat membantu memulihkan rasio tunggakan pajak, meningkatkan PAD, serta memperkuat stabilitas keuangan daerah Balikpapan," pungkasnya.

Tunggakan Pajak RM Padang Upik Dibenarkan Pemerintah

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengonfirmasi adanya tunggakan pajak senilai lebih dari Rp3 miliar oleh RM Padang Upik. Kasus piutang pajak ini sempat viral di media sosial.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa angka Rp3 miliar tersebut merupakan sisa tunggakan yang terakumulasi sejak tahun 2020. Pihaknya telah melayangkan sanksi berupa denda hingga surat peringatan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Menurut Idham, pihak manajemen rumah makan telah mengajukan permohonan keringanan karena kondisi keuangan. Berdasarkan peraturan daerah (perda), wajib pajak memang diperbolehkan mengajukan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil.

“Mereka sudah berproses melakukan pembayaran, namun memang membutuhkan waktu. Karena kondisi keuangan, mereka mengajukan keringanan dengan cara mencicil dan hal itu diperbolehkan sesuai aturan,” jelas Idham, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kendala finansial serupa juga menjadi alasan beberapa restoran lain yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian tunggakan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :