PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nekat Buang Limbah Kurban ke Parit di Balikpapan, Siap-Siap Kena OTT!

Home Berita Nekat Buang Limbah Kurban ...

Pesannya, limbah kurban jangan sampai berakhir di parit dan sungai karena bisa memicu pencemaran dan mengganggu kebersihan lingkungan.


Nekat Buang Limbah Kurban ke Parit di Balikpapan, Siap-Siap Kena OTT!
Jumlah penduduk Balikpapan capai 766.502 jiwa pada Semester II 2025. Disdukcapil catat kenaikan 8.634 jiwa dan genjot pendataan non permanen. (Berandapost.com)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan resmi menerbitkan surat edaran khusus terkait penanganan sampah dan limbah menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan ini menekankan dua poin krusial, yakni larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan pengelolaan higienis limbah sisa hewan kurban.

Surat edaran tersebut kini telah didistribusikan secara masif ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga pengurus masjid di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Langkah taktis ini diambil sebagai komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Kami mengimbau dengan sangat agar panitia kurban tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membagikan daging. Kami harapkan mereka beralih menggunakan wadah alternatif ramah lingkungan seperti besek (anyaman bambu) atau wadah lain yang bisa digunakan berulang kali," tegas Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa (26/5/2026).

Ancam Sanksi OTT untuk Pelanggar yang Buang Limbah Sembarangan

Selain menyoroti masalah kantong plastik, DLH Balikpapan juga menaruh perhatian serius pada potensi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah sisa pemotongan hewan kurban. 

Sudirman mengingatkan dengan keras agar panitia kurban maupun masyarakat tidak membuang sisa kotoran, darah, atau jeroan hewan ke fasilitas publik, seperti, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), drainase atau parit kota, aliran sungai, dan kawasan pesisir laut. 

Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan represif di lapangan. Pengawasan ketat akan dilakukan bersama pihak kecamatan dan kelurahan guna mengantisipasi pencemaran lingkungan.

"Seandainya itu terjadi dan ada warga yang tertangkap tangan (OTT) saat membuang limbah kurban ke parit atau sungai, tentu saja akan langsung dikenakan sanksi. Kita akan terapkan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial sebagaimana yang telah diatur di dalam Perda Kebersihan kota kita," pungkas Sudirman.

Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, DLH Balikpapan sempat menemukan kasus pembuangan limbah kurban ke parit publik yang memicu bau busuk menyengat dan penyumbatan saluran air. Melalui edaran ini, Pemkot berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dapat berjalan khidmat tanpa mengorbankan kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :