Wali Kota Samarinda membeberkan pola pelanggaran yang kerap muncul di lapangan—dari manipulasi administrasi kependudukan sampai titip-menitip siswa—dan menegaskan praktik semacam itu bakal diawasi ketat.
EKSPOSKALTIM, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pejabat, ASN, maupun pihak sekolah di lingkungan Pemkot Samarinda. Mereka yang terbukti melakukan manipulasi data, pungutan liar (pungli), hingga permainan "jalur belakang" dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
"Ketika pejabat bermain, konsekuensinya bakal dipecat selama terbukti secara sah dan meyakinkan, aduannya benar dan fakta-faktanya jelas," tegas Andi Harun usai menghadiri acara di Arutalla Ballroom Bapperida Samarinda, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, penerimaan siswa yang baik harus dibangun melalui mekanisme, prosedur, dan sistem kuota yang jelas agar proses seleksi berjalan objektif serta berintegritas.
Andi Harun menilai salah satu modus pelanggaran yang paling sering terjadi di lapangan adalah manipulasi data kependudukan demi mengejar kuota di sekolah tertentu.
"Kenapa yang penting sistem kuota? Karena biasanya motif atau modus pelanggaran yang bisa ditemukan di lapangan adalah manipulasi data, termasuk manipulasi data kependudukan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa manipulasi administrasi kependudukan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana. Di era digital saat ini, praktik-praktik tidak jujur tersebut dipastikan akan lebih mudah terbongkar.
"Ada risiko ancaman pidananya dan kita harus berhati-hati di era yang serba terbuka sekarang. Karena semua orang bisa menjadi wartawan, semua orang bisa mengungkap kebenaran," ujarnya.
Keberadaan petunjuk teknis (juknis) SPMB sejatinya menjadi instrumen pengawasan agar penerimaan siswa berlangsung objektif dan akuntabel. Namun, ia mengakui pelanggaran di lapangan masih saja ditemukan.
Untuk mengantisipasi kecurangan, Pemkot Samarinda memperketat sistem kuota sekaligus memperkuat saluran pengaduan publik agar masyarakat dapat langsung melaporkan temuan pelanggaran secara resmi ke Inspektorat Samarinda.
Kendati demikian, Andi Harun meminta agar kanal pengaduan ini tidak disalahgunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Setiap laporan yang masuk wajib disertai bukti otentik.
"Kalau ada sekolah yang memungut misalnya, jelaskan pungutannya apa kemudian buktinya mana supaya keputusan yang diambil itu objektif, bukan berdasarkan fitnah," katanya.
Terakhir, orang nomor satu di Samarinda itu menekankan bahwa reformasi pendidikan di Samarinda harus dimulai dari sistem penerimaan siswa yang bersih dan bebas dari intervensi sepihak.
"Kita ingin menghadirkan sekolah yang tidak sekadar patuh, tapi juga sadar bahwa lembaga pendidikan harus bebas dari diskriminasi dan menjadi lembaga yang berintegritas," pungkasnya. (SAS)



