Bareskrim Mabes Polri mulai mengurai struktur jaringan narkoba yang dikendalikan bandar Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang turut menyeret dugaan keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pengusutan jaringan narkoba Kutai Barat yang menyeret keterlibatan perwira kepolisian setempat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri rupanya berawal dari penangkapan bandar Ishak oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026.
Dari pemeriksaan awal, Ishak diduga menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial N alias M, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kemudian mengambil alih dan melakukan pengembangan lintas wilayah bersama Subdit II, Subdit IV, serta Satgas NIC. Hasil pengembangan itu mengarah pada empat tersangka baru berinisial MV, MCK, NR alias M, dan JMH alias B.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan dua tersangka DPO yakni NR alias M dan JMH alias B ditangkap di Bali pada 1 Mei 2026, sementara MV dan MCK diamankan di Kutai Barat pada 12 Mei 2026.
“Penangkapan DPO NR alias M dan JMH alias B merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu dan dugaan aliran dana kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP inisial DJS,” ujar Eko di Jakarta, Rabu (14/5).
Penangkapan di Bali dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif pada 30 April hingga 1 Mei 2026. Dua tersangka diamankan saat berada dalam kendaraan di wilayah Karangasem, sebelum polisi menggeledah sebuah vila di Gianyar.
Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai Rp950 juta, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Dari hasil pemeriksaan, JMH alias B mengaku berperan sebagai penghubung distribusi sabu dari DPO lain berinisial Y kepada N alias M. Ia juga menyebut telah mengenal N sejak sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kutai Barat dan Tenggarong.
Sementara itu, N alias M mengakui telah menjalankan distribusi sabu sejak 2025 dengan suplai mencapai 700 gram per bulan yang diedarkan ke sejumlah pengecer di Kutai Barat, dengan keuntungan hingga Rp280 juta per bulan.
Dalam pengembangan yang sama, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang mengarah kepada mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky (DJS). Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman karena berkaitan dengan struktur jaringan yang lebih luas.
Aliran Dana ke AKP Deky
Salah satu tersangka adalah MCK. Dia adalah Mery Christine Kiling, 26 tahun. Mery diamankan kemudian pada Selasa 12 Mei 2026 di Kutai Barat oleh Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Marselus Vernandus (42).
Brigjen Eko Hadi menjelaskan Mery memiliki peran kunci, antara lain sebagai pengelola keuangan sekaligus penghubung antara bandar Ishak dan AKP Deky. Sementara Marselus bertindak sebagai perantara komunikasi dalam alur transaksi.
Dari hasil pemeriksaan Bareskrim, AKP Deky diduga sempat meminta jaringan Ishak menjebak seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu untuk dijadikan target penangkapan dan bahan rilis tahunan. Sebagai imbalan, Deky disebut menjanjikan perlindungan terhadap bisnis narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat.
Mery, yang juga calon istri Ishak, mengaku terlibat dalam pengelolaan keuangan, pengemasan sabu paket kecil, hingga operasional loket narkoba yang berkedok usaha koperasi. Ia juga mengungkap adanya aliran dana kepada AKP Deky, masing-masing Rp5 juta sebagai uang “pantauan”, Rp50 juta untuk sertijab, dan Rp15 juta untuk kebutuhan malam tahun baru.
Dalam penggeledahan, polisi menyita puluhan amunisi, alat pres plastik, buku tabungan, ATM, dan dokumen transaksi keuangan. Mery maupun Marselus kini diperiksa intensif di Bareskrim Polri. Sementara AKP Deky menjalani penahanan khusus oleh Polda Kaltim.
Penyidik masih memburu DPO berinisial Y yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut, sekaligus menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana yang ditemukan.
Bareskrim menegaskan pengembangan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga seluruh struktur jaringan yang menopang distribusi narkotika lintas wilayah di Kalimantan Timur.




