EKSPOSKALTIM, Bontang - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang telah menyalurkan santunan kematian kepada 300 warga Bontang yang meninggal dunia di tahun 2016 ini.
Penyaluran santunan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 04 Tahun 2012 tersebut sudah selesai, dan kembali akan dilanjutkan pada anggaran perubahan di bulan Oktober 2016 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang, Julkifli, saat ditemui dikantornya di jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (19/9) siang.
"Untuk saat ini kami sudah salurkan santunan kematian bagi yang sudah mendaftar, yaitu sebanyak 300 penerima manfaat dengan dana sebesar 1 juta bagi setiap orang yang meninggal dunia," terangnya
Disebutkan julkifli, dari awal tahun mulai bulan Januari hingga Agustus 2016, pihaknya telah mencairkan santunan kematian sebesar Rp300 juta. Masih ada 82 penerima santunan kematian yang belum menerima dikarenakan dana yang diajukan pada anggaran sebelumnya sudah selesai, dan untuk sisanya akan dilanjutkan pada anggaran perubahan.
"Kami akan coba usulkan di anggaran perubahan untuk santunan kematian, karena dana yang saat ini kami pegang sudah habis dan kami sudah memberikan pengertian kepada masyarakat dan Alhamdulillah masyarakat bisa mengerti akan keadaan saat ini,” ujarnya.
Diimbuhkannya, setiap ahli waris yang menerima santunan kematian harus hadir dan tidak boleh diwakilkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
"Ditakutkan jika di wakilkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Maka dari itu, setiap ahli waris yang mencantumkan namanya disini harus mengambil sendiri tanpa harus diwakilkan." Paparnya
Dijelaskannya, untuk pengurusan santunan kematian bisa diurus maksimal sampai 100 hari tanggal kematian. Jika lebih dari 100 hari maka santunan dinyatakan hangus.
Adapun persyaratannya diantaranya harus warga Bontang, akte kematian yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, keterangan ahli waris dari kelurahan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengambil.
“Dana santunan itu sendiri Rp1 juta per orang, dan akan langsung cair begitu persyaratan lengkap. Tapi berhubung dana di kami sudah habis, maka harus menunggu dana perubahan yang Insya Allah akan dibahas pada bulan oktober” tungkasnya

