PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polisi Jerat 9 Tersangka Karhutla di Kaltim, Luas Lahan Terbakar Capai 456 Hektare

Home Berita Polisi Jerat 9 Tersangka ...

Gelombang kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kalimantan Timur mulai berbuntut pidana.


Polisi Jerat 9 Tersangka Karhutla di Kaltim, Luas Lahan Terbakar Capai 456 Hektare
Tim gabungan melakukan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Hingga akhir Agustus 2026, Polda Kaltim sudah menetapkan 9 tersangka kasus Karhutla. Foto: Polres Berau

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memproses hukum puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga Minggu (30/8), polisi mencatat ada 34 perkara Karhutla yang ditangani, dengan 9 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari puluhan kasus tersebut, 10 perkara sudah masuk tahap penyidikan, sementara 24 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan. Secara keseluruhan, total luas lahan terbakar yang kini masuk dalam materi pemeriksaan polisi mencapai 456,19 hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi, menjelaskan bahwa langkah hukum diambil untuk merespons maraknya aksi pembakaran lahan yang berdampak pada masyarakat luas.

"Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menekan dampak kebakaran yang merugikan kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi warga," ujar Tedy di Balikpapan, Senin (31/8).

Kukar dan Paser Catat Kasus Terbanyak

Penanganan perkara Karhutla ini tersebar di sejumlah daerah. Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah penanganan terbanyak, yakni masing-masing 8 kasus.

Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani 6 kasus, Polres Berau 3 kasus, Polres Penajam Paser Utara 3 kasus, dan Polres Kutai Barat 2 kasus. Sementara Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing memproses 1 kasus. Di sisi lain, Polres Mahakam Ulu sejauh ini belum mencatat adanya penanganan kasus Karhutla.

Tedy menambahkan selain menangani kasus yang sudah terjadi, jajaran kepolisian di daerah juga rutin menggelar patroli bersama instansi terkait untuk memantau potensi munculnya titik api baru.

Ia pun mengingatkan pemilik lahan maupun pihak perusahaan agar tidak menggunakan cara membakar saat membersihkan atau membuka lahan.

"Kami ingatkan masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," kata Tedy.

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembakaran atau munculnya titik api di sekitar wilayahnya juga diimbau segera melapor ke petugas terdekat agar bisa langsung dicek ke lokasi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :