PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Karhutla Kaltim Bertambah, Polda Tetapkan Dua Tersangka Baru

Home Berita Kasus Karhutla Kaltim Ber ...

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur tak lagi berhenti pada pemadaman: dari 23 kasus yang diusut hingga 25 Agustus 2026, polisi kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.


Kasus Karhutla Kaltim Bertambah, Polda Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penangana karhutla di Labanan, Berau. Polda Kaltim mengumumkan adanya dua tersangka baru dalam kasus karhutla di Kaltim. Foto: Polres Berau

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Total tersangka karhutla kini bertambah dari tiga menjadi lima orang, menyusul penetapan dua pelaku baru di wilayah hukum Polres Berau dan Polres Kutai Timur.

Kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari 23 kasus karhutla yang sedang diusut Polda Kaltim bersama polres jajaran hingga Selasa (25/8/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan bahwa penambahan tersangka ini menjadi bukti komitmen kepolisian menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

"Polda Kaltim bersama seluruh jajaran polres terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan," ujar Tedy. 

Dua Tersangka Baru

Polres Berau menetapkan tersangka baru berinisial MMA (28). Penangkapan ini menambah daftar tersangka di daerah tersebut setelah sebelumnya polisi menahan BS yang membakar lahan di Kecamatan Pulau Derawan.

Penangkapan MMA berawal dari laporan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) pada Sabtu (22/8). Perusahaan melaporkan adanya dugaan perambahan hutan seluas 20 hektare di kawasan konsesi Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

"Dari luasan tersebut, sekitar dua hektare lahan sudah ditumbang lalu dibakar. Tim gabungan Polsek Gunung Tabur, TNI, dan pihak perusahaan langsung mengecek lokasi dan menemukan bekas pembakaran," kata Tedy.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi MMA sebagai pelaku pembakaran lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit. Pelaku ditangkap pada Senin (24/8) sekitar pukul 15.00 WITA bersama barang bukti berupa satu buah korek api, parang, dan gergaji mesin (chainsaw).

Polres Kutai Timur juga menetapkan tersangka baru, yakni VBM (62), warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung. VBM dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Adapun dua tersangka sisanya berada dalam penanganan Polres Kutai Kartanegara melalui satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan.

Sebaran 23 Kasus Karhutla di Kaltim

Selain lima tersangka yang sudah masuk tahap penyidikan di Berau, Kutim, dan Kukar, Polda Kaltim masih menangani puluhan perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan.

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Kaltim (1 kasus), Polres Paser (8 kasus), Polresta Samarinda (4 kasus), Polres Penajam Paser Utara (3 kasus), serta Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan masing-masing satu kasus. Hanya Polres Mahakam Ulu yang tercatat nihil laporan.

"Dari keseluruhan perkara, lima orang telah resmi berstatus tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti," kata Tedy.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :