Putusan mahkamah yang mengukuhkan kebebasan Misran Toni turut memunculkan tuntutan baru. Mabes Polri diminta segera memeriksa penyidik hingga mantan Kapolres Paser yang justru mendapatkan 'promosi' ke Tanah Bumbu.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan– Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara Misran Toni (59) disambut sebagai kemenangan hukum bagi warga Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun bagi sejumlah tokoh hingga masyarakat putusan inkrah justru dipandang sebagai babak baru untuk mengusut dugaan kriminalisasi dan memburu pelaku utama pembunuhan pejuang lingkungan Russell Totin (61).
Salah satu tokoh perempuan Dayak, Mei Christy yang selama ini aktif mendampingi warga terharu mendengar kabar penolakan kasasi.
Menurutnya, informasi tersebut adalah hal yang selama ini ditunggu warga setelah Misran Toni lebih dulu memperoleh vonis bebas murni dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
"Puji Tuhan, akhirnya Mahkamah Agung sudah fix menolak kasasi dari PN Tanah Grogot khususnya dari jaksa," kata Mei kepada Ekspos Kaltim, Jumat (8/8).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara bernomor 1164 K/PID/2026 diputus pada 5 Agustus 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. Amar putusannya tegas, yakni menolak kasasi penuntut umum.
Dengan putusan tersebut, vonis bebas murni terhadap Misran dalam perkara tragedi berdarah Muara Kate resmi berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Mei menegaskan perjuangan warga belum selesai. Menurutnya, substansi utama kasus Muara Kate sejak awal bukanlah Misran, melainkan siapa pelaku yang menghabisi nyawa Russell Totin saat penyerangan di posko penolakan hauling batu bara pada November 2024.
"Sebenarnya yang betul-betul krusial itu siapa pembunuh Paman Russell. Sampai sekarang belum terkuak sama sekali," ujarnya.
Mei menilai putusan inkrah perlu diketahui publik secara luas karena menjadi bukti bahwa Misran bukan pelaku pembunuhan sebagaimana tuduhan yang selama ini dilekatkan kepadanya.
Dia bahkan kembali menyoroti dugaan rekayasa perkara yang menurutnya terlihat selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
"Kalau anak lapangan bilang, main kasar barang ini. Kriminalisasinya nampak. Tidak bersalah kemudian disalahkan," katanya.
Kejanggalan Penyidikan
Menurut Mei, berbagai keterangan yang muncul di persidangan juga menimbulkan pertanyaan serius terkait proses penyidikan.
Ia mengingat pengakuan Misran toni yang mengaku dipaksa mengonsumsi minuman keras, hingga adanya saksi yang disebut diarahkan untuk memberikan keterangan tertentu.
Karena itu, ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
"Termasuk Kapolres Paser saat itu, Novy Adi, juga harus diperiksa. Jangan sampai karena orangnya sudah bebas, penyidik yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Selain itu, Mei kembali menyoroti rekomendasi yang pernah diterbitkan Kompolnas dan Komnas HAM terkait penanganan kasus Muara Kate. Dalam rekomendasi tersebut, kata dia, terdapat nama Andreas Purba yang disebut mewakili pihak PT Mantimin Coal Mining (MCM) serta Panglima Pajaji atau Agustinus Luki yang direkomendasikan untuk diperiksa.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut.
"Itu rekomendasi Kompolnas dan Komnas HAM, lembaga negara. Tapi sampai sekarang polisi belum bisa menghadirkan mereka, gimana ceritanya?" ujarnya.
Mei juga mendesak pemulihan nama baik Misran Toni setelah dinyatakan bebas murni hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Kasihan dituduh pembunuh. Ini bukan tuduhan yang ringan," katanya.
Di luar aspek hukum, ia mengungkapkan sejumlah barang sitaan milik warga hingga kini juga belum dikembalikan. Barang-barang tersebut meliputi pusaka adat seperti mandau, parang, alat pertanian, hingga telepon genggam.
Menurut Mei, perhatian terhadap kasus Muara Kate kini tidak hanya datang dari dalam negeri. Ia menyebut organisasi internasional Human Rights Watch (HRW) beberapa kali melakukan pendalaman dan wawancara terkait peristiwa tersebut. Atensi lebih dulu juga diberikan oleh Amnesty Internasional.
"Jangan ada yang menutup mata terhadap kasus ini. Tolong diatensi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri merotasi jabatan Kapolres Paser dengan menunjuk AKBP Sofyan menggantikan AKBP Novy Adi Wibowo. Novy yang memimpin Polres Paser sejak 11 Agustus 2024 mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Tanah Bumbu
Media ini sudah berupaya mengonfirmasi, baik Novy, maupun Sofyan. Namun keduanya belum merespons pesan singkat yang dilayangkan media ini terkait putusan tetap mengenai bebasnya Misran. Termasuk juga pihak kejaksaan. Dan juga pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi Kompolnas, seperti MCM, Andreas Purba, hingga Pajaji.
Russel tewas setelah diserang orang tak dikenal di posko perjuangan warga penolak hauling batu bara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, pada November 2024. Dalam peristiwa yang sama, Anson mengalami luka berat.
Kasus itu kemudian berkembang menjadi sorotan nasional setelah Polres Paser justru menetapkan Misran, rekan korban sekaligus salah satu tokoh penolak hauling, sebagai tersangka, hanya karena ia pulang sebelum pembunuhan terjadi.
Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Misran Toni akhirnya divonis bebas dari seluruh dakwaan.
Tagih Pertanggunjawaban
Nada serupa juga disampaikan Andri, kuasa hukum Miah, anak almarhum Russell Totin. Menurutnya, rotasi AKBP Novy Adi Wibowo dari jabatan Kapolres Paser tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap penanganan perkara Muara Kate.
Andri menilai pergantian jabatan bukan jawaban atas polemik yang muncul sejak penyidikan kasus pembunuhan Russell Totin hingga penetapan Misran Toni sebagai tersangka yang kini terbukti bebas murni sampai tingkat Mahkamah Agung.
"Kalau dia dirotasi berarti dia tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Untung dia kalau dirotasi. Semestinya dia harus bertanggung jawab atas tindakan salah menetapkan tersangka dan harus diberikan sanksi," kata Andri dihubung media ini, baru-baru tadi.
Menurutnya, rotasi Novy sulit dipandang sebagai bentuk sanksi. Sebab, jabatan yang diterima tetap setingkat Kapolres di wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik strategis, termasuk aktivitas pertambangan dan pelabuhan yang tinggi. Tidak ada penurunan pangkat, tidak ada pencopotan dari jabatan struktural, dan secara karier ia tetap memimpin satuan kewilayahan yang sama levelnya.
Sejumlah instansi dan pemerintah daerah menyambut penugasannya di Tanah Bumbu sebagai jabatan baru yang disertai ucapan selamat dan apresiasi, sebagaimana terlihat dalam rangkaian serah terima jabatan Juli 2026.
Andri melihat bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya tidak hanya berupa evaluasi internal, tetapi juga sanksi administratif maupun langkah hukum lain apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Andri juga menyoroti belum terungkapnya pelaku utama pembunuhan Russell Totin, padahal sebelumnya kepolisian pernah berjanji akan menuntaskan perkara tersebut.
"Selain itu tidak bisa mengungkap pelaku sebenarnya. Padahal ada janji akan mengungkap pelaku sebenarnya. Silakan lihat videonya saat Polres Paser didemo Pasukan Merah," ujarnya.

Advokat dari kantor hukum Kalimantan tersebut menegaskan tanggung jawab tidak hanya berada di tingkat Polres Paser, tetapi juga jajaran yang lebih tinggi karena kasus Muara Kate telah menjadi perhatian luas, termasuk mendapat atensi pejabat negara.
"Intinya Kapolres dan Kapolda harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," tegasnya.
Andri bahkan menilai mandeknya pengungkapan pelaku pembunuhan Russell Totin berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum jika tidak segera dituntaskan.
"Bayangkan, sekelas wakil presiden saja sampai ke TKP, tapi tidak ada kejelasan. Kalau kasus ini tidak diungkap, maka semboyan penegakan hukum hanya tinggal semboyan saja," katanya.
Warta Linus, perwakilan warga yang media ini turut wawancarai juga menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, penolakan kasasi menjadi momentum bagi negara untuk memulihkan hak-hak Misran Toni setelah melalui proses hukum yang berujung pada vonis bebas murni hingga tingkat kasasi.
"Harapan saya dengan ditolaknya kasasi penuntut umum ini, pertama negara memberikan perhatian kepada Paman Imis [Misran] atas hak hukumnya, termasuk pemulihan nama baik yang tercemar akibat tuduhan serta kerugian materi selama menjalani penahanan," kata Warta Linus.
Selain itu, ia mendesak Mabes Polri menindaklanjuti berbagai laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan perkara tersebut.
"Kedua, kepada kepolisian khususnya Mabes Polri agar memproses dan menindak anggota Polda maupun Polres Paser yang tidak profesional dalam tugas penegakan hukum. Semoga tidak ada lagi Misran Toni lainnya yang mengalami rekayasa kasus serupa," ujarnya.
Serangkaian Pengaduan
Vonis bebas terhadap Misran memunculkan tuntutan dari berbagai pihak agar pengusutan pelaku pembunuhan Russel dilakukan kembali secara menyeluruh. Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, termasuk Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Kompolnas.
Dalam rangkaian pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM pada 23–26 Juni 2026, Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama Misran Toni meminta Kapolri memberi atensi khusus terhadap pengungkapan pembunuhan Russel Totin di Muara Kate serta mengusut tuntas kasus tersebut secara berkeadilan.
Mereka juga mendesak Polri menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang mereka adukan dalam penanganan perkara Misran Toni, termasuk dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran prosedur pemeriksaan oleh penyidik Polres Paser.
Kepada Kompolnas, TAKAR meminta pengawasan terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Russel Totin serta rekomendasi penjatuhan sanksi hukum dan etik terhadap Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan jajaran penyidik yang mereka adukan.
"Sementara di Komnas HAM dan Kementerian HAM, kami meminta pemantauan khusus atas dugaan pelanggaran HAM dalam perkara Misran Toni, perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan Muara Kate, serta pengawasan terhadap dampak aktivitas hauling batu bara yang dinilai mengganggu keamanan warga dan lingkungan hidup di Muara Kate-Batu Kajang," jelas salah satu anggota tim TAKAR, Pradarma Rupang dikonfirmasi media ini.
TAKAR menegaskan perjuangan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Misran Toni, tetapi juga untuk memperoleh keadilan bagi Russel Totin dan Anson sebagai korban Tragedi Muara Kate serta warga yang selama ini memperjuangkan keamanan jalan umum dan lingkungan hidup yang sehat di wilayah tersebut.
Konflik di Muara Kate bermula setelah Pendeta Veronica meninggal dunia akibat terlindas truk hauling batu bara di tanjakan Marangit pada 26 Oktober 2024. Peristiwa itu memicu warga mendirikan posko penolakan di jalan negara untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara.
Meski sempat ada kesepakatan truk tidak lagi melintas, warga menyebut kendaraan hauling masih kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.
Menjelang tragedi, tekanan terhadap warga penolak hauling terus meningkat, mulai dari intimidasi, teror melalui pesan singkat, hingga kedatangan sejumlah kelompok diduga preman berseragam ormas yang mendesak agar jalur hauling kembali dibuka.
Misrantoni mengingat malam sebelum penyerangan sebagai malam yang semula berlangsung biasa. Posko sempat ramai oleh tamu yang datang untuk berobat tradisional, sebelum akhirnya berangsur sepi menjelang dini hari. Sekitar pukul 04.00 WITA, kepanikan pecah ketika sekelompok orang tak dikenal diduga menyerang posko tempat warga berjaga.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun media ini, para pelaku datang menggunakan sebuah mobil, mengenakan masker, dan membawa senjata tajam. Saat itu Russell dan Anson sedang tertidur setelah berhari-hari berjaga di posko penolakan hauling. Keduanya diserang secara tiba-tiba.
Russell mengalami luka tusuk serius di bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi, sementara Anson mengalami luka berat dan selamat. Hingga kini, siapa pelaku penyerangan sebenarnya yang menewaskan Russell belum terungkap.






.jpg)

