google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DLH Kaltim: Lubang Tambang Tak Selalu Harus Ditutup, Ada Syarat Ketat

Home Berita Dlh Kaltim: Lubang Tamban ...

Lubang bekas tambang kerap menjadi simbol kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak semua void wajib ditutup


DLH Kaltim: Lubang Tambang Tak Selalu Harus Ditutup, Ada Syarat Ketat
Lubang tambang dibiarkan menganga di jalan poros Kukar-Samarinda. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang tidak selalu berarti menutup seluruh lubang bekas galian atau void. Dalam sejumlah kasus, lubang tambang dapat dibiarkan terbuka dan dialihfungsikan, sepanjang memenuhi kajian teknis, lingkungan, dan tata ruang yang ketat.

“Konsep reklamasi bukan semata menutup lubang. Secara logika, material yang diambil dari tambang tidak akan cukup untuk menutup kembali seluruh void. Yang utama adalah memastikan area pascatambang memiliki manfaat dan tidak menimbulkan risiko lingkungan,” kata Kepala DLH Kaltim Joko Istanto dikutip media ini dari antara, Minggu (25/11).

Menurut Joko, pemanfaatan void dapat diarahkan untuk berbagai fungsi, seperti sumber air baku, kawasan budidaya perikanan, hingga peruntukan lain yang bernilai guna bagi masyarakat. Namun, seluruh rencana tersebut wajib dirancang sejak awal dan dituangkan dalam dokumen lingkungan yang disepakati.

Ia mencontohkan pemanfaatan lubang bekas tambang di sekitar Kota Bontang yang kini digunakan sebagai sumber air baku utama. Model ini, kata dia, hanya dimungkinkan jika melalui kajian komprehensif dan pengawasan ketat pemerintah.

Penentuan rona akhir pascatambang, lanjut Joko, harus didukung dokumen teknis berlapis, mulai dari studi teknoekonomi, feasibility study, rencana reklamasi, hingga rencana penutupan tambang. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi instrumen krusial untuk menilai dampak penting, termasuk luasan dan lokasi void yang akan ditinggalkan.

Secara regulasi, ketentuan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, yang membuka ruang bagi perusahaan meninggalkan void selama terdapat rencana pasca-operasi yang jelas dan sesuai peruntukan ruang.

Meski demikian, DLH Kaltim menegaskan pengawasan menjadi kunci. Pemerintah daerah tetap dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah apabila perusahaan menyimpang dari dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyebut persoalan lubang tambang di Kalimantan Timur telah masuk kategori darurat lingkungan dan keselamatan. Dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, akhir tahun tadi, ia mengungkap masih terdapat sekitar 1.700 lubang tambang yang belum direklamasi dan telah menelan sedikitnya 51 korban jiwa anak-anak. Syafruddin mendesak pengetatan izin AMDAL dan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan, mengingat tingginya konsentrasi perusahaan tambang di Kaltim serta risiko bencana ekologis yang kian membesar jika pengawasan dibiarkan longgar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar