Ia kedapatan mengoperasikan ekskavator untuk menggali dan menimbun tanah di kawasan Taman Nasional Kutai, sebuah aktivitas yang diduga masuk kategori galian C ilegal.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kementerian Kehutanan mengamankan MR dalam kasus perambahan hutan menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan MR ditangkap Rabu (19/11) setelah tertangkap tangan melakukan penggalian dan pengupasan tanah untuk penimbunan dan pembuatan jalan dermaga batu koral.
"Sinergi dengan pengelola kawasan konservasi dalam rangka pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Penyidik kami akan mendalami dan ungkap adanya pelaku lain maupun aktor yang terlibat dalam aktivitas ini," jelas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo, dikutip dari ANTARA.
Penangkapan bermula dari patroli Balai Taman Nasional Kutai yang menemukan aktivitas galian C ilegal menggunakan ekskavator. Petugas lalu mengamankan operator alat berat dan lokasi kegiatan. Ekskavator itu kini menjadi barang bukti.
Karena aksinya, MR terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi melalui penindakan hukum terhadap aktivitas merusak.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kolaborasi pengelola kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting, untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," jelas Dwi Januanto.


