Dari puncak bisnis tambang hingga jerat hukum, nama Samin Tan kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi di sektor batu bara. Sampai saat ini penggeledahan dilakukan di Kalsel hingga Kalteng.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Nama Samin Tan kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Pengusaha kelahiran Teluk Pinang, Riau, itu sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur di industri tambang nasional. Ia pernah tercatat dalam daftar orang terkaya Indonesia versi majalah bisnis Amerika Serikat, Forbes, dengan nilai kekayaan mencapai ratusan juta dolar AS pada 2011.
Perjalanan bisnis Samin Tan mulai terlihat sejak 2006 melalui PT Republik Energi & Metal. Ekspansi usahanya berlanjut dengan pengembangan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), yang melantai di bursa pada 2010.
Melalui perusahaan tersebut, ia mengendalikan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), pemegang konsesi tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini menjadi bagian dari jaringan bisnis yang terhubung dengan Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di Bursa London.
Namun, izin operasi PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2017. Pencabutan tersebut terkait dengan pelanggaran dalam pengelolaan kontrak karya.
Menurut Kejaksaan Agung, setelah izin dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tanpa dasar perizinan yang sah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Dalam penyidikan, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penyidik juga menyebut adanya dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah serta kerja sama dengan pihak penyelenggara negara, meskipun identitas pihak tersebut belum diungkap.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara. Hingga kini, jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan masih berlangsung di beberapa lokasi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap Samin Tan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan setelah pencabutan izin operasional melalui Keputusan Menteri ESDM pada 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar terkait aspek perizinan dalam kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.


