Polda Kaltim mengungkap praktik pengurangan takaran minyak goreng subsidi yang beredar di pasar Balikpapan dan Samarinda.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik kecurangan takaran pada produk minyak goreng subsidi, Minyakita. Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF sebagai tersangka atas dugaan pengurangan isi kemasan yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025. Saat itu, petugas menemukan keganjilan pada kemasan Minyakita berukuran satu liter produksi perusahaan asal Jawa Timur tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa hasil uji sampel terhadap lima kemasan menunjukkan adanya selisih volume yang signifikan.
"Ditemukan pengurangan takaran antara 25 ml hingga 50 ml pada setiap kemasan 1.000 ml. Isinya terbukti tidak sesuai dengan label berat bersih yang tertera pada kemasan," jelas Kombes Pol Bambang di Mapolda Kaltim, Rabu (15/4/2026).
Pelanggaran Berulang
Penyelidikan mendalam selama empat bulan dilakukan hingga ke wilayah Samarinda hingga pabrik produksi di Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan pemeriksaan 15 saksi, polisi memastikan pengurangan volume tersebut dilakukan secara sistematis di level pabrik, bukan hasil pengemasan ulang oleh pengecer.
Ironisnya, PT JASM diketahui merupakan pemain lama dalam praktik curang ini. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah dijatuhi teguran oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 untuk kasus serupa.
"Meski sudah pernah ditegur, mereka tetap mengulangi perbuatannya dan justru melempar produk dengan takaran yang tidak sesuai itu ke pasar Kalimantan Timur," tambah Bambang.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit mesin pengemas minyak goreng, 70 kemasan contoh dari pabrik, serta 850 botol Minyakita yang berhasil ditarik dari peredaran di wilayah Samarinda.
Tersangka MHF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kombes Pol Bambang mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi niaga yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencurangi kebutuhan pokok masyarakat.



