PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tragedi Km 8, Kubangan Grand City Seret 20 Saksi

Home Berita Tragedi Km 8, Kubangan Gr ...

Puluhan saksi diperiksa untuk menguak Tragedi Km 8 yang menewaskan enam anak di kubangan perluasan Grand City, Sinar Mas area yang ternyata belum mengantongi adendum amdal.


Tragedi Km 8, Kubangan Grand City Seret 20 Saksi
Warga melakukan pencarian korban yang tenggelam di bekas galian km 8 Balikpapan Utara pada Senin, 17 November 2025 petang. Foto: Ibu Kota Kini

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sebanyak 20 saksi telah diperiksa polisi untuk menelusuri tragedi Kilometer (Km) 8 yang merenggut enam nyawa di sebuah kubangan di Grand City, Balikpapan pada Senin, 17 November 2025.

Para korban adalah Alfa Kaltiana Hadi (12), Ica Nawang (11), Arafa Lirman Azka Faiez (8), Anaya Zaira Azarah (5), Muhammad Rifai (9), dan Kartika Ardayanti (9). Mereka ditemukan tak bernyawa di kubangan dekat kawasan perumahan Grand City milik Sinar Mas Land di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Mereka diduga tenggelam setelah sempat berenang di lokasi yang tidak dijaga itu.

“20 saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, pihak pengembang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (24/11/2025). Soal dugaan kelalaian, ia hanya menyebut, “Unsur kelalaian masih dalam penyelidikan.”

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut lokasi insiden berada di area perluasan Grand City. Pengembang telah memiliki site plan sejak 2017 dan persetujuan lingkungan pada 2018 untuk 224 hektare. Namun pada Februari 2025, mereka menambah luasan 25–30 hektare, perubahan yang mewajibkan adendum amdal. Hingga kini, adendum itu belum diproses.

“Area tambahan yang belum memiliki persetujuan lingkungan itu merupakan lokasi terjadinya insiden,” kata Sudirman. Ia menegaskan setiap perubahan luasan wajib disertai adendum amdal. “Lokasi kejadian ini sudah mereka tata dan kupas, padahal belum ada persetujuan lingkungan,” ujarnya.

DLH menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan di area tersebut dan memasang plang peringatan. Menurut Sudirman, pihaknya sudah mengingatkan sejak Maret agar pengembang tidak bekerja dulu. “Tetapi mereka tetap beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan. Alasannyq salah konsultan,” katanya.

Sudirman menyebut pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Saat ini, prosesnya masih berjalan. “Salah satu perintah dalam sanksi tersebut adalah mewajibkan pengembang melengkapi dokumen persetujuan lingkungan,” ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan dugaan kelalaian dalam tragedi tewasnya enam anak di kubangan Kilometer 8 tidak boleh diabaikan. Ia memerintahkan tim teknis dan aparat menggali data rinci soal lokasi, kronologi, serta faktor pemicu, dan meminta semua pihak terkait termasuk pengembang Grand City memberi keterangan berbasis fakta. Rahmad menyampaikan belasungkawa dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.

Sementara, manajemen PT Sinar Mas Wisesa menyatakan telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban dan memasang pagar pengaman sepanjang 120 meter serta spanduk larangan di sekitar kubangan. Perusahaan menyebut penutupan permanen tidak bisa dilakukan sepihak karena lahan itu bukan milik mereka, namun mereka siap berkoordinasi dengan pemilik lahan dan pemerintah kota untuk penyelesaian yang aman bagi warga.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :