PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tragedi Muara Kate, Seruan “Bebaskan Misran Toni” Menggema Jelang Putusan

Home Berita Tragedi Muara Kate, Serua ...

Gelombang desakan pembebasan Misran Toni kian menguat jelang sidang putusan, di tengah sorotan serius terhadap dugaan kriminalisasi, kejanggalan proses hukum, dan perubahan tuntutan jaksa dalam kasus Tragedi Muara Kate. 


Tragedi Muara Kate, Seruan “Bebaskan Misran Toni” Menggema Jelang Putusan
Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan mendesak majelis hakim Tanah Grogot memutus bebas Misrantoni terdakwa tragedi Muara Kate. Seruan tersebut disampaikan dalam aksi damai di depan Pengadilan Tanah Grogot, Senin (30/3). Foto: Dok.Aliansi

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Persidangan kasus pembunuhan yang menjerat Misrantoni alias Paman Imis, warga adat Dayak Deah dari Muara Kate, memasuki tahap nota pembelaan (pledoi), di tengah sorotan kuat terhadap dugaan kriminalisasi dan kejanggalan proses hukum.

Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk membebaskan Misran Toni dan memulihkan nama baiknya, dengan alasan perkara tersebut dinilai sarat rekayasa dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Misran ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 atas tuduhan pembunuhan Rusell dan penganiayaan terhadap Anson dalam peristiwa penyerangan di Posko Muara Kate pada November 2024. Dalam dakwaan awal, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun dalam tuntutan terbaru, jaksa tidak lagi menggunakan pasal pembunuhan berencana dan hanya menuntut Misran dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan tuntutan pidana 15 tahun penjara. "Perubahan ini menunjukkan tidak terpenuhinya unsur perencanaan dalam perkara tersebut," jelas Windy Pranata, mewakili Koalisi, Senin (30/3). 

Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate sejak awal menyatakan bahwa Misran bukan pelaku pembunuhan. Mereka mengklaim menemukan berbagai kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Sejumlah kejanggalan yang disoroti antara lain persoalan masa penahanan yang dinilai bermasalah, keterlambatan dan ketidaklengkapan dokumen perkara, hingga tidak diberikannya secara utuh berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim pembela.

Dalam persidangan, tim advokasi juga menyoroti tidak lengkapnya daftar saksi. Dari puluhan saksi yang disebut dalam berkas, hanya sebagian yang tercantum dalam dokumen yang diterima, sehingga pembelaan tidak dapat disusun secara maksimal. Kondisi ini bahkan sempat membuat tim advokasi memilih walk out dari persidangan.

Selain itu, muncul dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, termasuk indikasi adanya upaya mengarahkan keterangan saksi. Tim advokasi juga mengungkap adanya fakta persidangan yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Koalisi turut menyoroti belum diperiksanya sejumlah pihak yang dianggap penting, termasuk sosok yang disebut terkait aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining, meski namanya tercantum dalam rekomendasi lembaga seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Kasus ini tidak terlepas dari konflik panjang penolakan warga Muara Kate terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan sejak 2023. Penolakan tersebut dipicu oleh berbagai kecelakaan yang disebut telah menimbulkan korban jiwa.

Dalam konteks tersebut, posisi Misran sebagai terdakwa menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif menolak aktivitas hauling.

Tim advokasi menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan justru mengarah pada dugaan bahwa Misran bukan pelaku, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh kejanggalan yang terungkap selama proses hukum.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait seperti aparat kepolisian dan perusahaan yang disebut dalam perkara belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :