EKSPOSKALTIM, Jakarta - Di tengah lonjakan tajam harga emas Antam yang menembus Rp2,9 juta per gram, pergerakan harga emas di Pegadaian justru menunjukkan arah beragam. Produk Galeri24 terpantau stabil, sementara emas UBS terkoreksi tipis pada perdagangan Rabu.
Harga emas seperti dikutip antara dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Rabu (28/1) menunjukkan dua produk logam mulia, Galeri24 dan UBS, mengalami pergerakan berbeda.
Harga emas Galeri24 tercatat stabil di level Rp2.965.000 per gram, tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sementara itu, harga emas UBS mengalami penurunan tipis Rp1.000, dari sebelumnya Rp3.018.000 menjadi Rp3.017.000 per gram.
Emas Galeri24 dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Adapun emas UBS tersedia dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram, menjadikannya salah satu produk favorit investor ritel.
Daftar harga emas Galeri24:
0,5 gram: Rp1.555.000
1 gram: Rp2.965.000
2 gram: Rp5.841.000
5 gram: Rp14.496.000
10 gram: Rp28.951.000
25 gram: Rp72.108.000
50 gram: Rp144.103.000
100 gram: Rp288.063.000
250 gram: Rp718.390.000
500 gram: Rp1.436.779.000
1.000 gram: Rp2.873.557.000
Daftar harga emas UBS:
0,5 gram: Rp1.631.000
1 gram: Rp3.017.000
2 gram: Rp5.988.000
5 gram: Rp14.795.000
10 gram: Rp29.435.000
25 gram: Rp73.443.000
50 gram: Rp146.584.000
100 gram: Rp293.053.000
250 gram: Rp732.415.000
500 gram: Rp1.463.111.000
Pergerakan harga di Pegadaian ini terjadi sehari setelah harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) melonjak Rp30.000 pada Senin (26/1), menembus level Rp2.917.000 per gram. Kenaikan tersebut memperpanjang tren fluktuatif harga emas di tengah ketidakpastian pasar global.
Seiring lonjakan harga jual, nilai buyback emas Antam juga ikut menguat signifikan dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.
Meski terus bergerak naik, transaksi emas batangan tetap dikenakan ketentuan pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen (NPWP) dan 0,9 persen (non-NPWP) tetap diberlakukan, disertai bukti potong pajak resmi.
Perbedaan arah pergerakan harga Antam, Galeri24, dan UBS mencerminkan dinamika pasar emas domestik yang masih sensitif terhadap sentimen global, nilai tukar, serta preferensi investor terhadap merek dan likuiditas.


