EKSPOSKALTIM, Samarinda - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melonjak tajam pada Senin (26/1). Dalam sehari, harga emas naik Rp30.000 dan kini menembus level Rp2.917.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Bekasi, Jawa Barat, harga emas Antam hari ini melonjak dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan emas setelah dalam beberapa hari terakhir bergerak fluktuatif.
Seiring kenaikan harga jual, nilai jual kembali (buyback) juga ikut menguat signifikan, dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.
Meski harga terus naik, transaksi emas batangan tetap dikenakan ketentuan pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak resmi.
Adapun daftar harga emas batangan Antam per Senin (26/1) sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.508.500
1 gram: Rp2.917.000
2 gram: Rp5.774.000
3 gram: Rp8.636.000
5 gram: Rp14.360.000
10 gram: Rp28.665.000
25 gram: Rp71.537.000
50 gram: Rp142.995.000
100 gram: Rp285.912.000
250 gram: Rp714.515.000
500 gram: Rp1.428.820.000
1.000 gram: Rp2.857.600.000


