Setelah sempat terganggu akibat evaluasi RKAB dan menyatakan force majeure, tiga anak usaha raksasa tambang Kaltim ini akhirnya mendapat tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Persoalan produksi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang sempat terganggu akibat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai menemukan titik terang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui RKAB 2026 untuk tiga anak usaha Bayan dengan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15–20 juta ton.
Persetujuan tersebut muncul di tengah perubahan struktur kepemilikan Bayan. PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham BYAN atau setara 30 persen.
Namun, Kementerian ESDM menegaskan persetujuan RKAB tersebut tidak berkaitan dengan transaksi saham tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penerbitan RKAB Bayan sebelumnya belum rampung karena terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pemerintah menerbitkan RKAB untuk tiga anak usaha Bayan.
"Sebetulnya (Bayan) tidak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah, dan lain sebagainya," ujar Tri kepada awak media usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9).
Tiga anak usaha yang mendapat persetujuan RKAB 2026 itu yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Ketiganya mendapat tambahan kuota produksi dengan total sekitar 15 juta–20 juta ton batu bara.
"Bayan kan punya banyak sebetulnya. Kemarin yang belum kan 3 (anak perusahaan). Angkanya 15-20 juta ton, total untuk 3 itu," tutur Tri.
Persetujuan ini menjadi perkembangan penting bagi Bayan setelah sebelumnya perusahaan menyatakan force majeure akibat persoalan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara. Gangguan produksi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran terhadap pekerja tambang, kontraktor, usaha di sekitar kawasan operasi hingga perputaran ekonomi daerah di Kaltim.
Pengamat ekonomi Kaltim Purwadi Purwoharsodjo sebelumnya menilai gangguan produksi perusahaan tambang besar seperti Bayan dapat menjalar ke sektor ekonomi lainnya apabila berlangsung berkepanjangan.
“Sekelas Bayan yang sudah internasional aja, rontok gara-gara pembatasan RKAB. Apalagi perusahaan-perusahaan kecil yang lain,” kata Purwadi kepada EksposKaltim, Jumat (18/9).
Purwadi juga menyebut isu PHK di sektor batu bara mulai muncul dan meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah apabila pekerja tambang benar-benar dirumahkan dalam waktu panjang.
“Dan yang terdampak di PHK sektor batu bara kan sudah mulai,” katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurutnya, dampak tidak berhenti pada perusahaan dan pekerja. Ketika pendapatan pekerja tambang terhenti, rantai konsumsi di sekitar kawasan operasi ikut berisiko terganggu, mulai dari tempat tinggal pekerja, warung, transportasi hingga pedagang kebutuhan sehari-hari.
“Ketika pendapatan mereka terhenti, semua mata rantai itu ikut kehilangan konsumen,” ujarnya.
Dengan terbitnya RKAB untuk tiga anak usaha, tambahan kuota produksi tersebut setidaknya menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya persoalan RKAB memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan aktivitas produksi Bayan dan dampaknya bagi ekonomi Kaltim.
Transaksi 30 Persen Saham
Di sisi lain, perubahan kepemilikan Bayan juga masih berproses.
PT Jhonlin Baratama menandatangani CSPA dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026. Dalam perjanjian tersebut, Jhonlin Baratama sepakat membeli 10.000.000.500 saham BYAN.
Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan yang disepakati para pihak.
Berdasarkan kepemilikan saham hingga akhir Agustus 2026, Low Tuck Kwong tercatat menguasai 13,42 miliar saham BYAN atau 40,25 persen. Sementara Elaine Low memiliki 7,33 miliar saham atau 22 persen.
Jika digabungkan, kepemilikan keduanya mencapai sekitar 20,75 miliar saham atau 60,25 persen BYAN.
Dengan pengalihan sekitar 10 miliar saham tersebut, Haji Isam berpotensi menguasai sekitar 30 persen saham Bayan setelah transaksi diselesaikan.
Namun, transaksi tersebut belum otomatis mengubah status pengendalian atas Bayan Resources. Status pengendalian akan bergantung pada struktur kepemilikan dan pemenuhan seluruh kondisi transaksi dalam CSPA.
Perkembangan ini juga berbeda dengan pernyataan BYAN pada 18 Agustus 2026. Saat itu, manajemen menyatakan tidak mengetahui rencana akuisisi sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam atau pihak terafiliasi.
Kini, kesepakatan yang telah ditandatangani adalah pengalihan 30 persen saham.
Manajemen BYAN juga menyatakan transaksi tersebut tidak berdampak material negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.



