PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Setahun Alat Berat Menggerus Hulu Rantau Layung, Siapa di Balik Tambang Emas Ilegal?

Home Berita Setahun Alat Berat Mengge ...

Sudah lebih dari setahun air Sungai Benturung dan Prayan berubah keruh. Di tengah keluhan warga yang terus berulang, aktivitas tambang emas ilegal dengan alat berat disebut masih berlangsung di hulu.


Setahun Alat Berat Menggerus Hulu Rantau Layung, Siapa di Balik Tambang Emas Ilegal?
Warga Rantau Layung melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal. Foto: JATAM Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Setahun lebih warga Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser, hidup dalam keresahan akibat dugaan pencemaran sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka. Sejak Juni 2025, alat berat disebut masuk dan bekerja hampir tanpa henti membabat hutan serta mengeruk tanah di kawasan hulu yang menjadi sumber mata air utama masyarakat.

Bagi warga, Sungai Benturung dan Sungai Prayan bukan sekadar aliran air. Kedua sungai itu menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari keberlangsungan hidup masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

Ketika kualitas air berubah dan sungai mulai keruh, yang terancam bukan hanya lingkungan, melainkan juga masa depan warga yang bergantung pada sungai tersebut.

Situasi itu mendorong Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga Desa Rantau Layung melaporkan ulang dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kepada Polres Paser dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.

“Situasi inilah yang mendorong JATAM Kaltim bersama warga Desa Rantau Layung melaporkan ulang aktivitas pertambangan emas ilegal kepada Polres Paser dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser,” kata Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari, Kamis (10/9).

Mustari menjelaskan laporan tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, masyarakat telah melaporkan persoalan serupa kepada Polsek Batu Sopang, DLH Kabupaten Paser, dan Dinas Kehutanan.

Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah penegakan hukum yang serius untuk menghentikan aktivitas maupun menindak pihak yang diduga terlibat.

Warga mengaku aktivitas pertambangan emas ilegal itu telah berlangsung sejak Juni 2025. Penggunaan alat berat dalam jumlah besar membuat kegiatan tersebut sulit dianggap sebagai aktivitas penambangan kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Karena itu, JATAM mempertanyakan bagaimana operasi yang melibatkan ekskavator, bahan bakar, tenaga kerja, akses jalan, hingga distribusi hasil tambang dapat berlangsung dalam waktu panjang tanpa tersentuh penegakan hukum.

Menurut Mustari, persoalan utama bukan hanya keberadaan operator di lapangan, melainkan pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jika ekskavator dapat masuk, bekerja, mengeruk tanah dan mengubah bentang alam dalam waktu yang panjang, pertanyaannya sederhana, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan mengapa aktivitas tersebut bisa terus berlangsung?” ujarnya.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata.

“Aparat jangan hanya tangkap tangan yang memegang cangkul, sementara tangan yang memegang uang dibiarkan tetap bersih,” tegas Mustari.

JATAM menilai penggunaan alat berat dalam skala besar menunjukkan adanya dukungan modal dan jaringan operasional yang tidak kecil.

  Warga Desa Rantau Layung mendesak aparat menindak tegas penambangan emas ilegal yang beroperasi di hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan. Foto: Istimewa

Karena itu, mereka meminta penyelidikan diarahkan hingga ke tingkat pemodal, pemilik alat berat, pengendali kegiatan, hingga pihak yang membeli hasil tambang.

Secara hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, JATAM menilai dugaan kerusakan lingkungan juga harus menjadi fokus penyelidikan. Perubahan kondisi Sungai Benturung dan Sungai Prayan yang dilaporkan warga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian ilmiah.

Menurut Mustari, status pencemaran maupun kerusakan lingkungan harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Penentuan ada atau tidaknya pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam laporan terbaru tersebut, JATAM Kaltim dan warga Desa Rantau Layung menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Paser.

Mereka mendesak penangkapan terhadap pemilik, pengelola, pemodal, dan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Benturung dan Sungai Prayan.

Selain itu, mereka meminta penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal, pemeriksaan langsung ke lokasi, pengujian kondisi lingkungan, serta pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Bagi JATAM, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus kecil. Ketika aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hulu dan berdampak pada sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, maka ancamannya tidak hanya menyasar lingkungan tetapi juga keberlangsungan hidup warga.

“Persoalan tambang emas ilegal di Rantau Layung tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Ketika aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan lindung dan berdampak terhadap sungai, maka terdapat ancaman berlapis terhadap ekosistem dan masyarakat,” pungkas Mustari.

Terpisah, Polda Kaltim memberikan atensi terhadap pengaduan warga dan JATAM Kaltim terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Desa Rantau Layung, Paser.

Ditreskrimsus Polda Kaltim akan melakukan asistensi kepada Polres Paser untuk memverifikasi informasi secara objektif, meliputi pengecekan lapangan, legalitas perizinan, pihak yang terlibat, dan dampak lingkungan.

“Dugaan tambang ilegal maupun dugaan pencemaran lingkungan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Jumat (11/9). 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :