PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tali Asih PHSS Cair, Kasus Pencemaran Muara Badak Jalan Terus

Home Berita Tali Asih Phss Cair, Kasu ...

Meski dana tali asih miliar rupiah telah dicairkan, penyelidikan dugaan pencemaran masih berpotensi naik penyidikan. 


Tali Asih PHSS Cair, Kasus Pencemaran Muara Badak Jalan Terus
Sejumlah petani kerang dara menunjukan ternaknya yang mati saat dilakukan panen di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kukar, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Bontang - Kasus dugaan pencemaran lingkungan di perairan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, masih terus bergulir, meski dana tali asih dari Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah dicairkan kepada nelayan terdampak.

Dikonfirmasi Ekspos Kaltim, Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugerah Putranto mengatakan hingga saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Kenapa kami sampai saat ini belum menaikkan status ke penyidikan? karena kami masih terhambat hasil penelitian dari tim sampel kementerian,” ujarnya, diwawancarai awak media ini.

Ia menjelaskan dari tiga sumber pengambilan sampel yang dilakukan, yakni oleh Polri, Universitas Mulawarman (Unmul), dan Kementerian Lingkungan Hidup, baru dua hasil yang diterima penyidik.

“Kalau sampel dari Unmul sama Lab Polri sudah ada, tinggal yang dari kementerian itu yang belum kami dapatkan,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan terkait hasil uji laboratorium tersebut.

Menurut Randy, hasil uji dari laboratorium kementerian menjadi kunci untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang menyebabkan kematian budidaya kerang darah di wilayah tersebut.

“Nah yang punya kapasitas untuk mengetahui tercemarnya atau tidak di wilayah perairan Muara Badak adalah Dinas Lingkungan Hidup. Kalau kami dari pihak kepolisian tidak punya kualifikasi untuk menentukan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan kelanjutan perkara sepenuhnya bergantung pada hasil tersebut. Jika terbukti terjadi pencemaran, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pencemaran, perkara berpotensi dihentikan.

Terkait pemberian dana tali asih oleh PHSS, Randy menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Bahasanya kan tali asih, berarti bantuan, bukan ganti rugi. Kalau tidak diberikan juga tidak masalah, kecuali kalau terbukti pencemaran, itu baru menjadi kewajiban,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, baik pihak nelayan maupun perusahaan juga belum mencabut laporan, sehingga kepolisian tidak memiliki dasar untuk menghentikan perkara.

Sebelumnya, nelayan kerang darah Muara Badak telah menerima dana tali asih sebesar Rp9,94 miliar sebagai kompensasi atas dampak dugaan pencemaran yang menyebabkan gagal panen sejak akhir 2024.

Kasus ini bermula dari kematian massal kerang darah pada Desember 2024 di perairan Desa Tanjung Limau, Muara Badak, yang berdampak pada 299 nelayan dengan luas tambak terdampak lebih dari 1.000 hektare. Potensi produksi sekitar 3.800 ton hilang dengan estimasi kerugian mencapai Rp68,4 miliar.

Nelayan kemudian melaporkan dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas migas PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Dalam perkembangan awal, Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat Deputi Penegakan Hukum tertanggal 17 September 2025 menyebut adanya pelanggaran pengelolaan limbah, termasuk tidak ditutupnya kolam WCP di sumur BDK 208 OS 2 serta ketidaksesuaian pengolahan air limbah dengan persetujuan lingkungan.

Namun, hasil uji laboratorium lanjutan dari KLH, berdasarkan sampel yang diambil pada 23–27 Mei 2025, menunjukkan parameter pencemaran berada di bawah baku mutu, sehingga pemerintah memutuskan tidak melanjutkan gugatan perdata maupun pidana. Perbedaan antara temuan awal dan hasil uji lanjutan ini memicu polemik.

Pihak nelayan dan kuasa hukum menilai jeda waktu pengambilan sampel memungkinkan terjadinya pengenceran alami di perairan, sehingga hasil laboratorium tidak lagi merepresentasikan kondisi saat peristiwa kematian massal terjadi. Di sisi lain, PHSS menyatakan operasionalnya tidak terbukti menjadi penyebab kematian kerang darah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan kasus tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :