Polemik dana tali asih nelayan Muara Badak bergeser ke isu keterbukaan, setelah pengurus inti menyatakan rincian penggunaan potongan hampir Rp1 miliar tidak dapat dipublikasikan.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pengurus aliansi nelayan Muara Badak terdampak pencemaran lingkungan menolak membuka rincian penggunaan potongan 10 persen dana tali asih senilai hampir Rp1 miliar.
Ketua Aliansi Nelayan Kerang Darah Muara Badak, Muhammad Said, menegaskan penggunaan dana potongan tersebut tidak dapat diuraikan secara terbuka ke publik karena alasan internal dan profesionalisme.
Menurut dia, hal itu berkaitan dengan aspek internal organisasi serta menjaga profesionalisme pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendampingan nelayan.
“Jadi semua itu sudah clean and clear. Sehingga memang media yang memberitakan hari ini sebenarnya itu tidak mempunyai dasar dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat dikontak Ekspos Kaltim.
Said juga mempertanyakan keabsahan pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemotongan dana tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar berpotensi tidak berasal dari anggota nelayan kerang darah.
“Karena kami khawatir yang menyampaikan itu bukan bagian daripada masyarakat budidaya kerang darah sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahan informasi tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan alokasi dana potongan 10 persen mencakup berbagai kebutuhan selama proses perjuangan sejak 2024, mulai dari biaya akomodasi, transportasi, hingga operasional pendampingan hukum oleh advokat dan lembaga bantuan hukum.
Menurut dia, seluruh keputusan terkait pemotongan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi, termasuk notulensi rapat, berita acara, dan surat kuasa dari para nelayan.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun sebelumnya menyebut sebagian nelayan mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan penerima.
Dana tali asih senilai Rp9,94 miliar tersebut merupakan kompensasi atas dampak dugaan pencemaran yang menyebabkan nelayan kerang darah gagal panen sejak akhir 2024.
Sebelumnya, Ketua Pusaka, Taufik, Lembaga Bantuan Hukum yang sejak awal mengadvokasi para nelayan sudah mengetahui adanya potongan 10 persen ini. “Dan memang itu menjadi skema dan kewenangan warga. Sedangkan, di kita fokusnya lebih ke pidana lingkungan yang sekarang sudah closed cased karena sudah terealisasinya tali asih,” jelas Upik.
Data nelayan mencatat sebanyak 299 orang terdampak, lebih dari 1.000 hektare tambak terimbas, serta potensi produksi sekitar 3.800 ton hilang dengan estimasi kerugian mencapai Rp68,4 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya memastikan tidak melanjutkan gugatan dugaan pencemaran setelah hasil uji laboratorium dari dua sumber menunjukkan parameter masih di bawah baku mutu. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut temuan tersebut tidak cukup menjadi dasar hukum untuk gugatan perdata maupun pidana, sehingga penanganan diarahkan ke pembinaan.



