Instalasi pencampuran beton alias batching plant bukanlah aktivitas ringan karena turut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Di tengah penolakan warga, pembangunan instalasi pencampuran beton (batching plant) di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang, tetap berlanjut, meski tahapan sosialisasi ke masyarakat terdampak baru dilakukan setelah pekerjaan fisik berjalan.
Pengamat lingkungan dari NUGAL Institute, Merah Johansyah, melihat temuan tersebut menunjukkan bahwa proses perizinan pembangunan pabrik beton ini sarat kejanggalan. “Ini problem serius. Ketika warga sudah ramai menyatakan keberatan, baru sosialisasi dilakukan. Kalau memang perizinannya lengkap, tidak masuk akal pembangunan berjalan lebih dulu sebelum ada sosialisasi resmi,” kata Merah saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).
Menurut dia, sosialisasi tidak boleh bersifat personal atau terbatas. Seluruh warga yang berpotensi terdampak semestinya dilibatkan, termasuk pihak sekolah yang berada di sekitar lokasi pembangunan batching plant. Merah menduga terdapat tahapan perizinan yang terlewati sebelum proyek dijalankan. Ia menekankan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) seharusnya lebih dahulu disampaikan dan dikonsultasikan kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, Surat Laik Operasi (SLO) juga disebut sebagai salah satu prasyarat penting sebelum aktivitas pembangunan maupun operasional dilakukan. “Lokasinya berdekatan dengan sekolah. Banyak anak-anak di sana. Kekhawatiran warga terhadap debu dan kebisingan itu sangat masuk akal,” ujarnya, dikutip dari Bontang Post.
Mantan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Nasional ini meminta Pemerintah Kota Bontang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen perizinan agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, batching plant bukan aktivitas ringan. Sebab, turut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Merah juga mengingatkan meskipun kawasan tersebut diklaim berada di zona perdagangan dan jasa, keberadaan permukiman di sekitarnya tidak bisa diabaikan begitu saja. “Buka saja ke publik. Tunjukkan apakah dokumen UKL-UPL [dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan] itu benar-benar ada dan sudah melalui proses tanggapan masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan perusahaan pengelola batching plant tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin lingkungan.
“Secara OSS, perizinannya ada. NIB sudah terbit dan izin lingkungan juga tercatat,” kata Idrus, Jumat (30/1/2026).
Warga RT 11 dan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang, menyatakan penolakan terhadap pembangunan batching plant di Jalan Pelabuhan Tiga yang berlokasi tepat di belakang SMP Negeri 3 Bontang dan berdekatan langsung dengan permukiman. Penolakan dipicu jarak pembangunan yang hanya sekitar 10 meter dari rumah warga, keberadaan stok pile koral di dekat permukiman, serta kekhawatiran terhadap dampak debu, kebisingan, dan getaran akibat lalu lintas truk material yang disebut telah menyebabkan retakan pada rumah warga.
Warga juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan dan sosialisasi di awal pembangunan, yang baru dilakukan setelah penolakan mencuat. Sementara itu, PT Tahta Indonesia Muda menyatakan menghormati hasil mediasi dengan warga yang menyepakati penghentian sementara aktivitas batching plant. Perusahaan mengeklaim telah melakukan sosialisasi secara personal sebelum pembangunan serta memastikan seluruh perizinan telah diurus jauh hari sebelum instalasi dilakukan.


