google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

UMP Kaltim 2026 Mulai Dibahas: Buruh Menunggu, Pengusaha Waspada

Home Berita Ump Kaltim 2026 Mulai Dib ...

Kenaikan upah dijanjikan, tapi tak akan dilepas begitu saja. Pemprov menimbang ketat daya beli buruh, kemampuan dunia usaha, dan risiko lesunya investasi.


UMP Kaltim 2026 Mulai Dibahas: Buruh Menunggu, Pengusaha Waspada
Wagub Kaltim, Seno Aji. Foto: Antara

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mematangkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kenaikan upah dijanjikan, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha agar iklim investasi tetap terjaga.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli buruh dan stabilitas ekonomi daerah. Penetapan UMP, kata dia, akan melalui perhitungan teknis di Dewan Pengupahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Harapannya tentu ada kenaikan. Namun dalam penetapan kita harus cermat memperhatikan masukan dari dunia usaha maupun organisasi pekerja,” ujar Seno Aji dikutip Senin (22/12) dari ANTARA.

Menurut Seno, kebijakan upah sangat sensitif terhadap kondisi ekonomi makro. Kenaikan yang tidak terukur dikhawatirkan memicu dampak lanjutan, mulai dari terhambatnya investasi hingga efisiensi tenaga kerja.

 

“Kita ingin investasi di Kaltim tetap tumbuh positif. Pada saat yang sama, masyarakat harus memiliki kesempatan kerja yang luas dengan penghasilan yang layak,” tegasnya.

Sebagai gambaran, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77. Angka ini naik 6,5 persen atau sekitar Rp218.455 dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858. Penetapan tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Untuk UMP 2026, Pemprov Kaltim akan mengikuti Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru, yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini memperkenalkan formula baru dengan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Seno menilai fleksibilitas indeks alfa memberi ruang bagi daerah menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi lokal. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Upah yang layak harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, ini juga harus diiringi dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan harga pangan, agar kenaikan upah benar-benar memberikan manfaat riil bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, pembahasan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Provinsi. Sesuai jadwal pemerintah pusat, pengumuman resmi besaran UMP Kaltim 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Masyarakat dan pelaku usaha kini menanti keputusan final tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Kalimantan Timur di tahun mendatang,” harap Seno Aji.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar