Pemerintah pusat belum merilis aturan baru soal upah minimum, tapi pola kenaikan tahun lalu memberi gambaran bahwa UMP Kalimantan Timur berpeluang mendekati Rp3,8 juta pada 2026.
apapabar.co.id, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur pada 2026 diprediksi bisa mencapai sekitar Rp3,8 juta. Perkiraan ini mengacu pada pola kenaikan tahun sebelumnya.
“Sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Selasa (3/12), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa Disnakertrans masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat sebelum menetapkan angka resmi. Selama ini, penetapan UMP biasanya diumumkan pada November agar perusahaan punya waktu menyesuaikan struktur pengupahan, namun tahun ini keputusan pusat belum keluar. Pemerintah masih menghitung besaran kenaikan berdasarkan sejumlah variabel makro.
Perhitungan tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap hasil produksi. Rozani menegaskan pemerintah mencari titik tengah agar kenaikan UMP tidak membebani pengusaha dan tetap menguntungkan pekerja.
Keterlambatan penetapan UMP berkaitan dengan proses uji regulasi baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. “Aspek-aspek hukum tersebut akan menjadi dasar krusial dalam penyusunan peraturan terbaru pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun depan,” katanya.
Kebijakan kenaikan 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan skema dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur rentang kenaikan tertentu. Sebagai gambaran, UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313 atau naik Rp218.455.
“Jika pola kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan pada tahun ini, nominal UMP Kaltim 2026 sangat berpeluang menyentuh Rp3,8 juta,” ujar Rozani.
Disnakertrans berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan resmi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada November 2025 mengatakan pemerintah menyiapkan rentang kenaikan UMP 2026 sebagai pedoman nasional. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan daerah, dan skema tahun ini tidak lagi satu angka seperti sebelumnya.


