Ditlantas Polda Kaltim buka-bukaan mengenai kendala penindakan terhadap aktivitas truk diduga bermuatan batu bara di perbatasan Kalsel-Kaltim yang memicu serentetan peristiwa berdarah di Muara Kate hingga Batu Kajang.
Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Aktivitas truk diduga bermuatan batu bara kembali melintas di jalan negara perbatasan Kalimantan Timur–Kalimantan Selatan, tepatnya kawasan Muara Kate, Paser, pada Sabtu (12/10) malam. Aksi ilegal itu memicu lagi keresahan warga yang menuntut aparat bertindak tegas.
Padahal, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sudah menugaskan kepolisian untuk memperketat pengawasan usai kunjungan ke Muara Kate beberapa bulan lalu.
Menanggapi temuan baru warga, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki memerintahkan patroli malam ke lokasi. Kepala Satuan PJR AKBP Anggara mengatakan timnya turun langsung ke lapangan pada Minggu (2/11) sekitar pukul 21.06 WITA. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas hauling apa pun.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi tadi malam. Gelap sekali, tidak ada alat yang lewat, tidak ada apa-apa di situ,” ujar AKBP Anggara kepada EKSPOSKALTIM, Senin (3/11).
Anggara menegaskan petugas tetap siaga memantau pergerakan truk. Bila ada kendaraan hauling yang melintas, katanya, tim segera melakukan pengamanan. Ia juga berkoordinasi dengan Polres Paser untuk memastikan apakah ada kegiatan pertambangan yang belum diketahui pihaknya.
“Kok saya tidak tahu ya? Maksudnya, kami kan fokus di pengawasan kendaraan berat dan kondisi jembatan. Kami cek sesuai titik laporan, tapi tidak ada aktivitas dan sudah kami tunggu sampai malam,” jelasnya.

Media ini sudah beberapa kali menghubungi Kapolres Paser, AKBP Novy Adhiwibowo. Namun tak pernah ada respons. Menyoroti kurangnya komunikasi Polres Paser dengan media, Anggara hanya geleng-geleng kepala. Ia menegaskan Ditlantas hanya bisa menindak pelanggaran lalu lintas, sementara unsur pidana terkait tambang menjadi kewenangan Satuan Reserse Kriminal.
“Kalau pelanggaran kendaraan, kami bisa tindak. Tapi kalau ada unsur pidana, tentu kami limpahkan ke Reskrim atau Polres,” ujarnya.
Ia juga mengakui ada perusahaan tambang yang memiliki izin crossing (melintas) di jalan nasional. Namun, jika ditemukan pelanggaran, warga diminta segera melapor.
“Kabarin saya tidak apa-apa. Laporan masyarakat seperti kemarin malam langsung kami tindak lanjuti. Anggota masih stand by berpatroli tiap hari,” katanya.
Anggara menambahkan pengawasan ini merupakan perintah langsung Kapolda Kaltim terkait arahan Wakil Presiden Gibran. Jika ditemukan truk bermuatan batu bara di jalan umum, petugas akan menindak sesuai kewenangan.
“Kemungkinan mereka berhenti dulu saat lihat polisi di lapangan. Ya, seperti biasa, polisi berdiri semua patuh, giliran pergi mulai lagi,” ujarnya.
Ia juga menjawab keresahan warga terkait tambang ilegal yang terus beroperasi. Menurutnya, kewenangan penindakan ada di satuan lain. “Kami hanya bisa menindak pelanggaran lalu lintas. Kalau ada pidana, itu ranah Reskrim,” katanya.
Anggara menegaskan penindakan Ditlantas sebatas penilangan kendaraan tanpa izin melintas. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan. “Kami tidak bisa lebih dari itu. Kalau ada pidana, kami serahkan ke Reskrim,” tegasnya.
“Fokus kami contohnya ada pada orang yang tidak memakai helm baru ditangkap, nah kalau misalkan ada orang yang tidak pakai helm dan ditemukan membawa sabu atau ternyata dia merupakan tersangka nanti akan ada tim yang bertindak menangani pelanggaran pidananya,” ucapnya lagi.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki sebelumnya menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan perintah pimpinan untuk melindungi masyarakat. “Kapolda sudah melarang aktivitas hauling di jalan umum. Begitu kami dapat laporan, langsung kami turun. Komitmen kami tetap menjaga masyarakat,” ujarnya.
Polisi Mandul, Pengawasan Lemah
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai lemahnya pengawasan aparat di Muara Kate daerah yang menjadi pintu masuk menunjukkan kelalaian sistematis.
Windy Pranata dari Divisi Advokasi JATAM Kaltim menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas melarang pengangkutan batu bara di jalan umum.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran, penangguhan izin, hingga pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Gubernur Nomor 700/K.507/2013 juga menugaskan Ditlantas Polda Kaltim memimpin tim terpadu pengawasan hauling, bersama Dishub, Denpom AD, Korem, dan Kodim di tiap daerah.
“Artinya, mereka memang dimandatkan untuk mengawasi,” tegas Windy.
Ia menyoroti tidak ada progres nyata selama satu dekade sejak regulasi diterbitkan. “Sudah satu dekade perda ini berlaku, tapi pelanggaran tetap terjadi. Ini kelalaian yang disengaja,” katanya.
Windy juga menyindir alokasi anggaran Polri yang mencapai Rp126 triliun, tapi menurutnya tidak berpihak pada keselamatan warga. “Anggarannya besar, tapi prioritasnya malah gas air mata, bukan perlindungan masyarakat,” sindirnya.
JATAM mendesak audit menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di Kaltim. “Kalau aparat tidak bekerja baik, anggarannya seharusnya dipangkas. Dana itu lebih bermanfaat bagi ibu-ibu Batu Kajang–Muara Kate yang menjaga keselamatan mereka sendiri,” ucap Windy.
Konteks Panjang Luka yang Belum Sembuh
Warga Batu Sopang sebelumnya melaporkan truk batu bara berlogo Party Logistics melintas di jalan nasional Desa Busui, Paser, pada Minggu (12/10) malam. Truk itu keluar dari eks tambang PT TMJ menuju arah Kalimantan Selatan.
“Kami heran dengan pengawasan aparat, kok masih ada aktivitas pasca pelarangan dari pemerintah daerah,” kata Wartalinus (14/10).
Kepala BPJN Kaltim Yudi Hardiana memastikan tidak pernah ada izin lintas untuk truk-truk itu. “Tidak ada konfirmasi izin kepada BPJN. Penindakan sepenuhnya di Kepolisian dan Perhubungan,” ujarnya (22/10).
Aktivitas hauling di jalan umum ini telah berulang kali menelan korban. Tragedi Muara Kate pada 15 November 2024 menewaskan Russell (60) dan melukai Anson (55) yang menjaga posko penolak hauling. Sebelumnya, Ustaz Teddy (Mei 2024) dan Pendeta Veronika (Oktober 2024) juga meninggal akibat aktivitas truk batu bara di jalur yang sama.
Usai tragedi itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin rapat bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan itu, disepakati PT Mantimin Coal Mining (MCM) tidak lagi menggunakan jalan nasional, melainkan jalan hauling milik PT Tabalong Prima (Jhonlin Group).
“Solusinya, PT Mantimin akan menggunakan jalan hauling PT Prima dan tidak memakai jalan nasional lagi,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Dalam dialog di Muara Langon, Gibran berjanji melindungi warga dari intimidasi dan bahaya tambang. “Bapak ibu jangan takut terhadap intimidasi apa pun. Saya bersama bapak dan ibu,” ujarnya.







