EKSPOSKALTIM, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda memilih tidak membahas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba 12 siswa SMP yang belakangan menjadi sorotan publik dalam audiensi bersama BNN Kota Samarinda, Dinas Pendidikan, dan DP2PA.
Pertemuan yang digelar Kamis (20/8) itu justru diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar yakni mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dinilai belum berjalan optimal setelah enam tahun.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan audiensi tersebut memang sejak awal tidak diarahkan untuk membahas kasus tertentu. Fokusnya adalah mengoptimalkan kembali implementasi perda yang dinilai belum tersosialisasi dengan baik, bahkan kepada perangkat daerah yang seharusnya ikut menjalankannya.
“Dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum terus sosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah, bagaimana dengan kemasyarakat, itu jadi masalah,” katanya.
Puji menegaskan keberadaan perda sebenarnya telah menempatkan pencegahan narkotika sebagai tanggung jawab bersama. Namun, persoalannya adalah bagaimana mandat tersebut diterjemahkan menjadi program konkret di masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, Komisi IV ingin mengurai kembali tugas dan kewenangan setiap perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dalam membangun sistem pencegahan narkoba di lingkungan sekolah.
“Nah, sekarang kita ingin mengoptimalkan, jadi nanti Dinas Pendidikan berbicara bagaimana dia tugasnya apa, kewenangan apa, nah nanti kaitannya dengan kurikulum,” ujarnya.
Sorotan Komisi IV tidak berhenti pada sektor pendidikan. Puji mengatakan DP2PA juga memiliki posisi strategis karena memiliki jaringan hingga tingkat masyarakat bawah.
Jaringan tersebut dinilai dapat digunakan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai ancaman narkotika yang dinilai telah menjangkau berbagai kelompok.
Menurut Puji, persoalan narkotika bahkan dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan kriminalitas.
Persoalan lain yang disoroti adalah anggaran BNN Kota Samarinda. Puji menilai dukungan anggaran tidak sebanding dengan besarnya tantangan pencegahan narkotika yang dihadapi Samarinda. Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai perhatian pemerintah yang belum maksimal.
Karena itu, DPRD akan membahas kemungkinan dukungan anggaran untuk kegiatan pencegahan, termasuk pengadaan alat pemeriksaan dan sosialisasi.
“Misalnya kita melaksanakan sosialisasi, kan perlu anggaran juga, sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat rt sampai ke lembaga-lembaga lainnya,” ujar Puji.
Kasus yang Ramai Tak Masuk Pembahasan
Di tengah agenda tersebut, Puji secara tegas menyatakan kasus narkoba yang tengah menjadi perhatian publik tidak dibahas dalam audiensi.
“Kita tidak bicara kasus. Kita bicara tentang perda. Karena optimalisasi implementasi dari perda nomor 3 tahun 2020 selama ini perda ini terlupakan,” tegas Puji.
Ia menyebut informasi mengenai kasus tersebut masih belum jelas sehingga pihaknya tidak ingin memberikan penilaian sebelum proses penyelidikan selesai.
“Tadi kita tidak bahas itu, karena kita nggak tahu apakah itu sudah diselidiki benar-benar atau tidak, kan masih dalam penelitian ya, jadi kita tidak berani mengangkat itu,“ tegasnya.
Justru dari pembahasan perda tersebut, Komisi IV menemukan persoalan lain yang lebih struktural. Puji menyebut terdapat ketentuan yang memungkinkan setiap OPD melakukan tes urine terhadap pegawainya, namun hal tersebut belum berjalan.
Menurut Puji, persoalan anggaran menjadi salah satu hal yang perlu dicari jalan keluarnya. Dorongan pemeriksaan juga dibahas untuk lingkungan pendidikan. Namun, pelaksanaan tes urine bagi peserta didik tidak boleh membebani masyarakat. Kemungkinan pembiayaan melalui APBD Samarinda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
“Nah, apakah nanti itu bisa dianggarkan melalui APBD Kota, itu kita nanti dibicarakan. Karena nanti, kita kan bicara di fraksi masing-masing,” kata dia.
Lebih jauh, Politikus Partai Demokrat itu menyebut P4GN juga tidak hanya diarahkan kepada lingkungan sekolah. Puji mengatakan pencegahan narkoba perlu menyentuh berbagai fase kehidupan, termasuk calon pengantin.
“Kalau kita bicara tentang tes narkotika untuk anak-anak masing-masing, kan hanya dibolehkan anak-anak SMA atau SMK. Anak SMP belum boleh,” katanya.
Sementara untuk calon pengantin, ketentuan mengenai tes narkoba telah dimasukkan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ke depan, DPRD juga akan membahas regulasi terkait pencegahan pernikahan anak yang salah satu aspek perhatiannya berkaitan dengan narkoba.
“Lalu kita nanti ke depannya ini akan membuat perda tentang pencegahan penikahan si anak, salah satunya adalah tadi kasus-kasus narkoba,” pungkasnya.



