Badak terakhir Kalimantan akan dipindahkan untuk diselamatkan. Tapi mengapa justru muncul kecurigaan bahwa rumah yang ditinggalkannya sedang dipersiapkan untuk kepentingan lain?
- Diundangnya PT Pari Coal dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Kalimantan yang digelar BKSDA Kaltim menjadi salah satu alasan munculnya kecurigaan terhadap rencana evakuasi Badak Pari.
- Otoritas konservasi menegaskan langkah pemindahan Badak Pari dari habitat aslinya murni demi mencegah kepunahan spesies yang hanya tersisa dua individu betina di dunia.
- PT Pari Coal adalah anak perusahaan dari grup PT Adaro Energy Indonesia Tbk dengan kapasitas rencana produksi mencapai 3.5 juta metrik ton per tahun di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
- Rencana translokasi Badak Pari berlangsung di tengah munculnya indikasi percepatan pengembangan konsesi PT Pari Coal pasca-perubahan fungsi kawasan hutan, yang dapat menguntungkan pengembangan konsesi batu bara di wilayah Sungai Pari.
Oleh: Sintya Alfatika
Di pedalaman Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, seekor badak betina bernama Pari hidup sendirian. Ia diyakini menjadi badak Kalimantan terakhir yang masih bertahan di alam liar sekaligus satu-satunya harapan untuk menyelamatkan garis keturunan spesies yang kini berada di ambang kepunahan.
Kondisi itulah yang mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur mempercepat rencana evakuasi Pari ke Suaka Badak Kelian. Namun di balik operasi penyelamatan tersebut, muncul perdebatan mengenai masa depan habitat Sungai Pari, perubahan fungsi kawasan hutan, dan keberadaan konsesi industri di sekitarnya.
Kelompok masyarakat sipil melihat rencana evakuasi tak bisa lepas dari perubahan tata ruang, konsesi industri, dan masa depan bentang alam Sungai Pari yang selama ini menjadi rumah terakhir satwa langka tersebut.
Sementara bagi BKSDA, satwa bernama latin Dicerorhinus sumatrensis harrissoni itu kini menjadi satu-satunya individu yang masih memiliki peluang mendukung program reproduksi berbantu atau bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF). Itu, setelah berbagai upaya pengambilan sel telur dari Badak Pahu di Suaka Badak Kelian tak membuahkan hasil.
Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto melihat kondisi badak Kalimantan telah berada pada titik kritis.
"Kita bicara penyelamatan, karena di seluruh dunia hanya dua individu badak. Satu badak di Kelian yang sudah kita pegang, satu namanya Badak Pari yang masih di alam," Ari membuka wawancara kepada EksposKaltim, baru tadi.
Menurut Ari, reproduksi alami sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Sebab, individu yang tersisa seluruhnya berjenis kelamin betina. Karenanya, evakuasi Badak Pari dari habitat aslinya di Mahakam Ulu dinilainya sebagai langkah yang tak lagi dapat ditunda.
"Penyelamatan harus segera dilakukan karena badaknya tinggal dua dan itu betina. Bagaimana bisa kawin kalau tidak ditangkap? Jadi harus dipegang, di-treatment, dan diambil sel telurnya."
BKSDA juga menegaskan pemindahan tersebut bukan dilakukan karena habitat Badak Pari telah rusak.
Menurut Ari, bentang alam Mahakam Ulu masih dalam kondisi baik. Kendala terbesar justru terletak pada keterbatasan infrastruktur dan, sambungnya, kebutuhan penanganan medis yang tak memungkinkan dilakukan secara optimal di lokasi asal.
Apabila pengambilan sel telur dilakukan di Mahulu, kata dia, pengiriman sampel menuju laboratorium di Jakarta dapat memakan waktu hingga dua hari dan berpotensi menurunkan kualitas material biologis yang dibutuhkan dalam proses IVF.
"Jadi bukan berarti bahwa habitatnya rusak, habitatnya masih bagus," tegas Ari.
BKSDA bahkan mengaku telah mengusulkan agar kawasan tersebut memperoleh perlindungan tambahan melalui skema Areal Preservasi agar tidak mengalami perubahan fungsi di masa mendatang.
"Saya menyampaikan bahwa area ini akan kita usulkan menjadi areal preservasi agar tidak diberikan izin untuk dijadikan lokasi eksplorasi atau diubah fungsinya."
Menurut Ari, habitat Mahulu tetap diproyeksikan sebagai lokasi pelepasliaran kembali apabila program reproduksi berhasil menghasilkan keturunan baru.
Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik.
Dari Habitat Badak ke Peta Konsesi
JATAM Kaltim menilai persoalan yang dihadapi Badak Pari tidak dapat dipisahkan dari kondisi bentang alam tempat satwa tersebut hidup.
.jpg)
Bagi JATAM, keberadaan Badak Pari di wilayah Sungai Pari justru menunjukkan bahwa kawasan itu memiliki nilai ekologis tinggi yang semestinya dipertahankan secara utuh.
Kecurigaan JATAM muncul bukan semata karena rencana translokasi.
Mereka menunjuk sejumlah fakta yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan analisis peta JATAM Kaltim, lebih dari 60 persen konsesi PT Pari Coal sebelumnya berada di dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan SK Area Function Nomor 718 Tahun 2014.
Namun dalam SK Nomor 397 Tahun 2025, hampir seluruh kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung mengalami perubahan fungsi menjadi Hutan Produksi.
Bagi JATAM, perubahan tata ruang tersebut tidak dapat dipisahkan dari diskusi mengenai masa depan habitat Badak Pari.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah PT Pari Coal diketahui menjadi salah satu pihak yang diundang dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Kalimantan yang diselenggarakan BKSDA Kaltim pada Juni 2026.
Dokumen rapat menunjukkan forum tersebut dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, BRIN, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga konservasi, masyarakat adat, hingga perwakilan korporasi, termasuk PT Ratah Timber dan PT Pari Coal.
Dalam dokumen yang sama, rapat tersebut bertujuan menyusun langkah terarah dan terkoordinasi lintas sektor serta membangun komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program penyelamatan badak secara berkelanjutan.
Anggota Divisi Advokasi dan Kampanye JATAM Kaltim, Azis, menilai fakta-fakta tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan kritis.
"Dari sini timbul kecurigaan kami bahwa translokasi ini berkaitan dengan aktivitas ekstraktif PT Pari Coal yang mengepung habitat Badak Pari," ujar Azis kepada EksposKaltim, Minggu (12/7).
Menolak Jalan Pintas Konservasi
JATAM menilai akar persoalan Badak Pari bukan sekadar reproduksi, melainkan ancaman terhadap ruang hidup yang terus menyempit.
Organisasi tersebut mengkritik pendekatan konservasi yang dinilai mereka terlalu berfokus pada penyelamatan individu satwa tanpa memastikan keamanan habitatnya dalam jangka panjang.
Menurut Azis, pemindahan Badak Pari berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang terjadi di bentang alam Mahulu.
Ia juga mempertanyakan tingkat keberhasilan program bayi tabung yang dijadikan dasar utama evakuasi.
"Apakah tingkat keberhasilannya seratus persen atau ada risiko lain yang justru membahayakan. Kalau memang mau mengembangbiakkan toh juga ada badak yang kini ada di Suaka Badak Kelian."
Karena itu, JATAM meminta pemerintah menghentikan sementara rencana translokasi hingga seluruh informasi terkait program tersebut dibuka kepada publik. Mulai dari kajian ekologis, peta habitat, analisis risiko, sumber pendanaan, hingga proses pengambilan keputusan yang harus dapat diakses masyarakat.
JATAM juga mendesak audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, jalan industri, dan proyek infrastruktur yang berada di sekitar wilayah jelajah Badak Pari. Sebab, perlindungan satwa tidak dapat dipisahkan dari perlindungan habitat.
Sejatinya, kata Azis, Badak Pari tidak membutuhkan seremoni penyelamatan yang hanya memindahkan tubuhnya dari satu tempat ke tempat lain. "Ia hanya butuh habitat yang aman, hutan yang utuh, sungai yang bersih, dan ruang hidup yang bebas dari ancaman tambang serta perusakan ekologis."
BKSDA: Tidak Ada Kaitan dengan Tambang
BKSDA membantah keras dugaan bahwa translokasi dilakukan untuk membuka jalan bagi aktivitas industri ekstraktif. Menurut Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto, pelibatan PT Pari Coal dan perusahaan lain dalam rapat koordinasi semata-mata karena mereka berada di sekitar lanskap jelajah badak. Ia berharap mereka dapat turut membantu menjaga keselamatan satwa dari ancaman eksternal seperti perburuan liar maupun aktivitas pencarian gaharu.
Ari juga menegaskan alasan utama evakuasi tetap sama, yaitu menyelamatkan spesies yang kini hanya tersisa dua individu betina di dunia.
"Tidak. Pure karena kita ini hanya memiliki dua individu badak Kalimantan yang bernama Pari dan Pahu, yang betina semua, yang perlu dilakukan upaya pengembangbiakannya."
Kini, BKSDA Kaltim tetap menyiapkan rencana evakuasi Badak Pari. Sementara, JATAM terus mendorong keterbukaan informasi serta perlindungan habitat di Mahakam Ulu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak Adaro. EksposKaltim telah meminta tanggapan kepada Adaro terkait dugaan yang mengaitkan rencana translokasi Badak Pari dengan aktivitas pertambangan. Namun pihak Adaro menyatakan PT Pari Coal merupakan perusahaan dengan manajemen berbeda dan menyarankan konfirmasi dilakukan langsung kepada PT Pari Coal.
Desak Habitat Badak Jadi Hutan Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Kalimantan Timur menepis argumen kerawanan keamanan yang disuarakan BKSDA dan mencurigai adanya motif pembersihan ruang hidup demi meloloskan beban izin industri ekstraktif di wilayah adat.
Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk yang akrab disapa Duan, menegaskan bahwa keberadaan Badak Pari tidak dapat dipisahkan secara parsial dari ruang adat. Baginya, satwa langka tersebut merupakan bagian integral dari rantai ekologis purba yang telah lama dirawat oleh komunitas lokal.
“Mereka tentu punya tanggung jawab untuk menjaga dan tidak mengganggu badak yang ada di wilayah mereka karena itu satu ekosistem,” katanya kepada EksposKaltim Jumat (17/7).
Menyikapi kekhawatiran BKSDA Kaltim terkait ancaman perburuan ilegal dan pencarian gaharu oleh pemburu liar di lapangan, AMAN Kaltim menilai alasan tersebut sangat tidak mendasar. Menurutnya, hanya sekadar rasionalisasi yang dipaksakan demi melancarkan proses pemindahan satwa.
"Masyarakat adat juga sudah tahu badak itu dilindungi dan tidak mungkin badak itu dibunuh karena tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan mereka. Kecuali, terancam karena orang dari pihak luar yang mungkin memburu badak," ujar Duan.
Bagi masyarakat adat, kata Duan, badak adalah bagian dari sirkulasi hutan beserta isinya yang membentuk satu kesatuan ekosistem di lingkungan adat. Hubungan emosional dan ruang hidup yang telah berlangsung lama ini secara alamiah melahirkan tanggung jawab adat untuk melindungi dan tidak mengganggu habitat badak yang tersisa.
Ketimbang mempercayai dalih kedaruratan logistik medis dan reproduksi yang diutarakan otoritas konservasi, AMAN Kaltim justru mencium gelagat operasi pemindahan ini bertalian erat dengan kepentingan korporasi di sekitar wilayah Sungai Pari. Termasuk, sebutnya, adanya indikasi desakan aktivitas tambang PT Pari Coal serta implementasi pemangkasan status hutan lindung lewat SK 397/2025.
"Kami tentu mencurigai pemindahan badak ini ada kaitannya dengan eksploitasi ekosistem yang ada dan mengancam wilayah-wilayah adat ini, sehingga ada upaya memindahkan badak dari lokasinya," tegasnya secara terbuka.
Ancaman industri ekstraktif ini dinilai nyata dan berpotensi merusak tatanan hidup masyarakat adat apabila indikator proteksi lingkungan di kawasan tersebut sengaja dihilangkan dengan memindahkan sang satwa ikonik.

Kendati menaruh kecurigaan pada motif di balik evakuasi, AMAN Kaltim menyatakan sepakat dengan poin rencana BKSDA yang ingin mengunci eks-habitat satwa tersebut dari segala bentuk operasional industri. Wilayah habitat Badak Pari harus sepenuhnya disterilkan dari beban izin usaha apa pun agar tetap layak menjadi ruang hidup bersama bagi ekosistem fauna lainnya.
Namun, AMAN Kaltim memberikan catatan agar proteksi ruang tersebut tidak justru membatasi hak-hak tradisional masyarakat adat yang selama ini memanfaatkan hutan secara lestari.
"Jadi kami sangat setuju ketika itu diusulkan sebagai habitat badak yang benar-benar clean dari izin," papar Duan.
Sebagai jalan keluar yang paling akomodatif dan berkekuatan hukum tetap demi membentengi bentang alam Mahulu dari industri ekstraktif pertambangan, AMAN Kaltim mendesak pemerintah untuk melangkah lebih jauh daripada sekadar menetapkan areal preservasi normatif.
"Kalau perlu, wilayah yang ada badaknya itu juga di clean and clear dari perizinan dan ditetapkan sebagai hutan adat. Itu solusi terbaik bagi masyarakat adat," pungkas Duan.
Desakan dari Senayan
Badak Kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni) merupakan kerabat dekat badak Sumatra, tetapi telah berkembang dengan karakteristik yang berbeda setelah beradaptasi selama ratusan bahkan ribuan tahun di lanskap perbukitan dan hutan hujan Pulau Kalimantan.

Salah satu perbedaan paling mencolok terlihat dari ukuran tubuhnya. Badak Kalimantan memiliki bobot sekitar 450 kilogram, jauh lebih ringan dibandingkan badak Sumatra yang dapat mencapai 800 kilogram. Ukuran tubuh yang lebih kecil menjadi bentuk adaptasi alami untuk memudahkan satwa tersebut bergerak dan mendaki kawasan perbukitan yang mendominasi habitatnya.
Kini subspesies langka itu berada di ambang kepunahan. Di seluruh dunia hanya tersisa dua individu betina yang masih hidup, yakni Pahu di Suaka Badak Kelian dan Pari yang masih bertahan di pedalaman Mahakam Ulu.
Di tengah perdebatan mengenai rencana translokasi tersebut, EksposKaltim berupaya meminta penjelasan langsung kepada pemerintah terkait berbagai pertanyaan yang muncul, mulai dari jaminan perlindungan habitat hingga kekhawatiran sebagian kalangan mengenai masa depan kawasan tempat Badak Pari hidup saat ini.
Namun, hingga berita ini disusun, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media ini terkait kekhawatiran publik mengenai rencana translokasi Badak Pari. Pertanyaan serupa juga telah disampaikan media ini kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, via seluler. Tak ada respons.
Di tengah belum adanya penjelasan dari pemerintah, anggota DPR RI dari Komisi Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Investasi, Syafruddin meminta pemerintah menjawab secara terbuka berbagai pertanyaan yang berkembang terkait rencana pemindahan Badak Pari dari habitat alaminya di Mahakam Ulu.
Menurut Syafruddin, pemerintah perlu memastikan bahwa rencana translokasi tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan konservasi dan penyelamatan spesies, serta tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
"KLH harus menjamin translokasi Badak Pari murni untuk kepentingan konservasi dan penyelamatan spesies. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan habitat Badak Pari di Mahakam Ulu tetap terlindungi dan tidak berubah fungsi setelah satwanya dipindahkan," kata politikus PKB ini.
Ia juga menilai berbagai kekhawatiran yang disampaikan kelompok masyarakat sipil, termasuk AMAN dan JATAM Kaltim, perlu dijawab melalui keterbukaan data, kajian, dan dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status perlindungan habitat Badak Pari di Mahakam Ulu agar tidak muncul keraguan terkait masa depan kawasan tersebut pasca-translokasi.
Dukungan Bersyarat
Di tengah tarik-menarik antara kepentingan penyelamatan spesies dan kekhawatiran terhadap masa depan habitatnya, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur memilih mengambil posisi berbeda. Lembaga adat tersebut mendukung rencana translokasi Badak Pari, tetapi meminta pemerintah menjamin bentang alam Sungai Pari tetap dilindungi dan tidak berubah fungsi setelah satwa langka itu dipindahkan.
Bagi DAD Kaltim, penyelamatan spesies dan perlindungan habitat harus berjalan beriringan. Sebab tujuan akhir dari upaya konservasi bukan sekadar mempertahankan individu badak, melainkan memastikan keturunannya kelak dapat kembali hidup di habitat aslinya di Mahakam Ulu.
Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan mengatakan pihaknya mendukung langkah yang ditempuh BKSDA karena mempertimbangkan kondisi biologis Badak Pari yang kini diyakini menjadi satu-satunya individu badak Kalimantan yang tersisa di alam liar Mahakam Ulu tanpa pasangan berkembang biak.
Viktor yang turut menghadiri Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari pada Juni lalu menyebut dukungan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan inventarisasi yang selama ini dilakukan para pihak terkait.
"Badak Pari ini terpantau tinggal betinanya saja. Dan tidak ada lagi badak yang lain atau jenis kelamin jantannya yang ada di hutan Mahakam Ulu, khususnya di Hutan Sungai Pari," ujar Viktor kepada EksposKaltim, Selasa (21/7).
Menurutnya, ketiadaan individu jantan menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan spesies langka tersebut apabila tidak segera dilakukan intervensi konservasi.
"Kami sangat mengkhawatirkan kalau badak langka ini punah," katanya.
Karena itu, DAD Kaltim mendukung upaya pemerintah melakukan evakuasi dan pengambilan sel telur Badak Pari untuk program reproduksi berbantu atau bayi tabung sebagai jalan terakhir menyelamatkan garis keturunan badak Kalimantan.
Meski demikian, dukungan tersebut disertai syarat tegas. Viktor menekankan habitat asli Badak Pari di bentang alam Sungai Pari harus tetap dipertahankan dan tidak boleh berubah fungsi selama proses translokasi berlangsung.
Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap dijaga karena menjadi lokasi yang diproyeksikan untuk pelepasliaran kembali keturunan Badak Pari apabila program pengembangbiakan berhasil.
"Hutan di Sungai Pari harus tetap terjaga karena begitu berhasil dikembangbiakkan, kami berharap hasil perkembangbiakan daripada Badak Pari ini dikembalikan ke habitatnya semula," tegasnya.
Bagi DAD Kaltim, keberhasilan menyelamatkan Badak Pari bukan hanya soal mempertahankan satu spesies yang tersisa. Tetapi juga menjaga warisan ekologis Kalimantan Timur yang memiliki nilai penting di tingkat global.
"Ini menjadi kebanggaan kami masyarakat Kaltim, khususnya Kabupaten Mahakam Ulu. Karena spesies ini langka sekali, kita ketahui dia punya fisik yang kecil dibandingkan badak lain," pungkas pria yang juga menjabat anggota DPRD Samarinda tersebut.
Respons Pari Coal
Di tengah berkembangnya kecurigaan mengenai kemungkinan keterkaitan rencana translokasi Badak Pari dengan aktivitas industri ekstraktif di Mahakam Ulu, PT Pari Coal menyatakan kehadirannya dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari semata-mata untuk memenuhi undangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Perwakilan PT Pari Coal, Dani Septianto, membenarkan perusahaan menjadi salah satu peserta dalam rapat koordinasi yang digelar pada Juni 2026 tersebut. Namun ia menegaskan perusahaan tidak berperan sebagai narasumber maupun pihak yang menyampaikan paparan dalam forum tersebut.
"PT Pari Coal hadir memenuhi undangan BKSDA Kalimantan Timur sebagai salah satu peserta Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu. Dalam rapat tersebut, PT Pari Coal tidak menjadi narasumber dan tidak menyampaikan paparan maupun pernyataan perusahaan," ujar Dani dihubungi via seluler.
Menurut Dani, hingga saat ini PT Pari Coal juga belum menerima permintaan dukungan secara spesifik maupun penjelasan mengenai peran yang perlu dijalankan perusahaan dalam rencana penyelamatan Badak Pari.
"Apabila nantinya terdapat kebutuhan dukungan yang disampaikan secara resmi dan jelas oleh instansi berwenang, kami akan mempelajarinya dan berkoordinasi sesuai kewenangan, perizinan, serta ketentuan yang berlaku," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan pertama dari PT Pari Coal setelah namanya muncul dalam kecurigaan yang disampaikan JATAM Kaltim terkait rencana translokasi Badak Pari dan keberadaan konsesi perusahaan di sekitar bentang alam Sungai Pari.
Kendati begitu, PT Pari Coal tak menjawab pertanyaan media ini mengenai dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan rencana translokasi Badak Pari maupun kemungkinan dampak perubahan fungsi kawasan terhadap konsesi perusahaan. Termasuk, pertanyaan lanjutan mengenai komitmen perusahaan untuk memastikan aktivitasnya tidak mengancam habitat Badak Pari juga belum mendapat tanggapan hingga laporan ini disusun. (*)








