Operasi senyap BNN RI di jalur Samarinda–Berau berujung pada terbongkarnya jaringan narkoba kelas kakap yang diduga dikendalikan buronan bernama Faturahman. Empat pelaku diringkus bersama puluhan kilogram sabu siap edar.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggulung jaringan peredaran gelap narkotika kelas kakap yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops Saber Bersinar) yang digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa untuk klaster Kaltim, petugas berhasil membongkar jaringan buron DPO atas nama Faturahman.
Operasi senyap yang telah dirancang sejak April 2026 tersebut berhasil dieksekusi pada 7 Mei 2026 di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.
"Dalam operasi di Kutai Timur tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial IP, RA, RM, dan MA. Dari hasil penggeledahan, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 92.127 gram (sekitar 92,1 kilogram) serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter," papar Roy Hardi dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan sindikat di Kaltim ini tergolong rapi. Para pelaku bergerak menggunakan dua unit kendaraan secara beriringan, di mana satu mobil berfungsi sebagai pengawal rute jalan (sweeper), sementara mobil lainnya digunakan untuk mengangkut paket sabu yang disembunyikan di dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.
Hasil Operasi Saber Bersinar Secara Nasional
Pengungkapan di Bumi Etam tersebut menjadi salah satu tangkapan terbesar dari rangkaian operasi gabungan nasional yang melibatkan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.
Secara total, BNN RI menciduk 31 tersangka di berbagai daerah dengan akumulasi barang bukti yang terbilang fantastis bernilai ekonomi mencapai Rp211,4 miliar, serta diklaim menyelamatkan 353.312 jiwa dari bahaya narkoba.
Rincian kronologis pengungkapan jaringan narkoba di wilayah lain:
Jaringan Sabu Aceh–Bogor (29 Kg Sabu): Pada 19 Mei 2026 pukul 04.30 WIB, tim gabungan mencegat kendaraan kurir darat di parkiran minimarket Parung Panjang, Bogor. Tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I dibekuk saat hendak melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyita 29 bungkus teh Cina berisi 29 kg sabu asal Langsa, Aceh.
Jaringan Ganja Sumatera Barat (145 Kg Ganja): BNN menghentikan rute distribusi ganja rute Bukittinggi–Padang Sidempuan di Kabupaten Agam pada 10 Mei 2026. Empat pelaku (MI, DR, AR, dan NL) ditangkap bersama 7 karung berisi 150 bungkus ganja seberat 145 kilogram yang dikendalikan oleh buron berinisial TH.
Jaringan Transnasional Segitiga Emas (Laos-Jakarta): Memanfaatkan ekspedisi dan kurir udara fiktif. Di Cengkareng, petugas menyita 1.875 gram sabu asal Laos via angkutan daring. Di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta (29 April 2026), dua kurir terbang berinisial AA dan DN diciduk dengan membawa 3.986 gram sabu tujuan Lombok. Sementara di Jakarta Pusat (2 Mei 2026), tiga kurir (MF, AH, AM) diringkus dengan barang bukti 7.159 gram sabu siap edar ke Kendari, Sultra, yang dikendalikan DPO berinisial KB.
Lapak Sabu Labuhan Batu Utara, Sumut: Merespons keluhan warga Aek Kanopan Timur pada 13 Mei 2026, petugas menangkap penjaga lapak berinisial RT dengan barang bukti 0,90 gram sabu, sementara sang pengendali berinisial WW kini berstatus DPO.
Penindakan Serentak di Wilayah Lain
Selain jaringan besar di atas, Ops. Saber Bersinar juga menyisir wilayah-wilayah rawan lainnya:
Medan (Sumut): Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 2 kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.
Kepulauan Riau: Petugas menggagalkan penyelundupan 260 unit vape berisi etomidate dari Malaysia di Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam.
Sulawesi Tengah: Pengiriman 2 kg ganja rute Medan–Morowali via alamat fiktif berhasil digagalkan.
Jawa Timur & Riau: BNNP Jatim mengamankan 15 orang pengedar/pengguna dengan barang bukti 34,86 gram sabu, sedangkan di Riau petugas mengobrak-abrik kawasan kampung narkoba.
Aceh: BNNP Aceh dan Polres Bireuen menyita paket sabu dan ketamin siap edar.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya merusak generasi bangsa, seluruh tersangka dari berbagai klaster wilayah ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku menghadapi konsekuensi hukum pidana yang sangat berat, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
BNN, kata alumnus Akpol 1993 tersebut terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran barang haram di lingkungan sekitar demi mewujudkan komitmen Indonesia Bersih dari Narkoba alias Bersinar.



.jpeg)