Peredaran sabu di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kalimantan Timur, terbongkar setelah polisi menangkap dua tersangka dan memburu seorang lainnya yang kabur saat penangkapan.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kamis (20/8).
Petugas mengamankan dua orang, yakni ME (19) dan W (38). Sementara seorang pria berinisial B, yang juga tergabung dalam jaringan tersebut masih diburu, setelah melarikan diri saat proses penangkapan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, mulanya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kediaman ME, yang merupakan warga Tanjung Laut.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ME pada Kamis (20/8), sekitar pukul 01.00 Wita.
"Adapun hasil penggeledahan di rumah ME, kami menemukan satu paket sabu dengan berat 0,33 gram," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ME mengakui dirinya terlibat dalam aktivitas jual beli sabu.
Ia juga menyebut B, yang diketahui merupakan tetangganya, turut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dari pengakuannya ME ini berjualan karena faktor ekonomi dan juga sebagai pemakai,” ungkapnya.
Lalu, dari keterangan ME, Satresnarkoba kemudian mengembangkan penelusuran, dengan mencari keberadaan B.
"Kami menerima informasi, B itu pernah menyerahkan sabu kepada W, yang juga warga Tanjung Laut," lanjutnya.
Setelah menangkap B, polisi selanjutnya mendatangi rumah W, dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.
Namun, proses penangkapan tersebut sempat diwarnai perlawanan. Ketika petugas berupaya mengamankan W, B justru memanfaatkan situasi untuk melarikan diri.
“Situasi ini membuat B berhasil kabur dan kami terus lakukan pencarian,” tegasnya.
AKP Larto mengungkapkan, W memiliki riwayat sebagai residivis perkara narkotika.
Berbeda dengan ME yang baru pertama kali terseret dalam kasus peredaran sabu.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul barang haram yang beredar di Bontang.
"Kalau dari informasi keterangan W, sabu tersebut diduga diperoleh dari wilayah Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur," bebernya.
Informasi itu masih didalami penyidik untuk memastikan jalur distribusi sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Saat ini ME dan W telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.



