PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Etomidate Kasat Narkoba Kukar, AKP Bonar Resmi Dipecat dan Segera Diadili

Home Berita Kasus Etomidate Kasat Nar ...

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara YBA yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba kini justru menghadapi proses pidana karena dugaan penyalahgunaan dan peredaran etomidate. Ia telah dipecat dari Polri dan kasusnya kini dilimpahkan ke kejaksaan.


Kasus Etomidate Kasat Narkoba Kukar, AKP Bonar Resmi Dipecat dan Segera Diadili
AKP Yohanes Bonar Adiguna saat memimpin suatu konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika saat masih menjabat Kasat Polres Kukar. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohannes Bonar Adiguna (YBA) yang terseret perkara dugaan peredaran etomidate telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Kini, ia menghadapi proses pidana yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Menurut Endar, perkara YBA ditangani melalui dua jalur sekaligus, yakni penegakan kode etik dan proses pidana.

"Untuk penanganan etik, YBA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekitar dua pekan lalu," kata Endar, ditulis Kamis (20/4). 

Dengan putusan tersebut, YBA tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Namun, Endar menjelaskan, sanksi PTDH tersebut masih memberikan ruang bagi YBA untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Setiap materi pembelaan, kata dia, yang diajukan akan ditinjau kembali oleh tim etik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perkara Pidana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain proses etik, perkara pidana YBA juga terus berjalan. Endar mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dengan pelimpahan itu, proses hukum YBA kini memasuki tahapan berikutnya dan tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan.

YBA telah ditahan sejak 2 Mei 2026 di Markas Polda Kalimantan Timur. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate.

Ironisnya, perkara tersebut menjerat YBA ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara.

Etomidate sendiri merupakan barang yang berada dalam pengawasan, sementara pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari tugas yang melekat pada fungsi satuan yang pernah dipimpinnya.

Endar memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian yang tersangkut perkara narkoba.

Mantan penyidik KPK ini menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme etik maupun hukum pidana.

"Yang jelas, kita tidak akan menutup-nutupi. Kalau memang ada anggota kita yang melakukan pelanggaran, kita proses sesuai ketentuan. Ini menjadi komitmen kita untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.

Endar juga mengatakan fakta-fakta baru yang muncul selama proses hukum, termasuk pembelaan yang disampaikan YBA, tetap akan menjadi bagian yang diperhatikan oleh penyidik maupun kejaksaan.

Menurutnya, proses penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur tanpa mengurangi ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Dengan sanksi PTDH yang telah dijatuhkan dan perkara pidana yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, YBA kini akan menjalani tahapan hukum berikutnya di pengadilan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :