PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polda Kaltim Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Loktuan Bontang, Sabu 15 Gram Diamankan

Home Berita Polda Kaltim Tangkap 3 Pe ...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap tiga terduga pengedar sabu di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Polisi menyita 15 gram sabu dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.


Polda Kaltim Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Loktuan Bontang, Sabu 15 Gram Diamankan
Ilustrasi peredaran narkoba.

EKPOSKALTIM.COM, Bontang - Upaya peredaran sabu di Kota Bontang kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (26/6/2026). 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Loktuan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Benar, Polda Kaltim menangkap tiga orang warga Loktuan," ujar Yulianto melansir Klik Kaltim.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 15 gram sabu. Meski demikian, Polda Kaltim belum mengungkap identitas ketiga tersangka. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :