EKSPOSKALTIM.COM, Kutim — Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang membekuk seorang pria berinisial DYT atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA setelah sempat berupaya melarikan diri.
Penangkapan DYT berhasil dilakukan usai kepolisian berkoordinasi dengan manajemen perusahaan tempat terduga pelaku bekerja. Setelah diamankan, DYT langsung digelandang ke Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa curiga karena anak perempuannya yang baru berusia 14 tahun tidak berada di rumah.
"Saat menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam. Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempat pelaku bekerja hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil kami amankan," ujar Erik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, orang tua korban sempat mendapati anaknya berada di kediaman atau barakan tersangka pada Selasa (28/7/2026). Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Selain menyergap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan erat dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
"Perkara ini masih terus kami dalami. Kami memastikan seluruh proses penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan hak serta perlindungan terhadap anak sebagai korban," tegas Erik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

