PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Kekerasan Berulang Anggota Brimob di Balikpapan, Korban Alami Trauma dan Diteror

Home Berita Dugaan Kekerasan Berulang ...

Tak hanya mengaku menjadi korban penganiayaan, perempuan berusia 21 tahun ini juga mengaku diteror akun anonim setelah melaporkan anggota Brimob ke Propam.


Dugaan Kekerasan Berulang Anggota Brimob di Balikpapan, Korban Alami Trauma dan Diteror
NA menunjukkan foto luka Lebam di tangan akibat penganiayaan yang dia alami. Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Kaltim ini sudah ditangani Bidpropam Polda Kaltim. (Foto : Eksposkaltim/Erik)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Seorang perempuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial NA (21) melaporkan dugaan penganiayaan berulang yang dilakukan anggota Brimob Polda Kaltim berinisial RZ (22). Namun, langkah hukumnya justru berbuntut panjang. Dia diteror akun anonim dan berbalik dilaporkan ke polisi oleh pihak terduga pelaku.

Kasus ini bermula dari hubungan keduanya yang terjalin lewat perkenalan di media sosial TikTok pada Maret 2026. Komunikasi yang kian intensif membuat mereka memutuskan menjalin hubungan dekat tanpa status (HTS). Belakangan, hubungan itu berubah menjadi petaka.

Sepanjang Mei hingga Juli 2026, NA mengaku sedikitnya mengalami delapan kali penganiayaan. Ia mencatat tanggal-tanggal kejadian tersebut secara rinci.

"Awal mula kejadian pemukulan itu tanggal 26 Mei. Penganiayaan terjadi delapan kali, yaitu 26 Mei, 2 Juni, 7 Juni, 11 Juni, 23 Juni, 7 Juli, 24 Juli, dan terakhir 26 Juli," ungkap NA saat memberikan keterangannya, ditulis Senin (28/9). 

Diancam Sajam

NA menceritakan penganiayaan tersebut mayoritas dilakukan dengan tangan kosong, meski pada kejadian pertama terduga pelaku sempat mengancamnya menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Kekerasan fisik kerap terjadi di ruang tamu rumah korban saat suasana sepi atau ketika orang tua korban sedang tertidur lelap. Terduga pelaku disinyalir kerap datang dalam pengaruh minuman beralkohol atau saat emosinya tidak stabil.

"Dia ada yang terpengaruh alkohol. Misalnya habis minum, dia datang ke saya, marah-marah, lalu terjadi penganiayaan. Atau dalam keadaan sadar, kalau saya lagi nongkrong dan ada hal yang dia tidak suka, dia langsung menganiaya saya," beber NA.

Bentuk kekerasan yang dialami korban beragam, mulai dari ditampar, dipiting, dicengkeram, hingga ditendang di bagian betis. Akibatnya, korban mengalami cedera fisik seperti bibir pecah, luka goresan, serta lebam kebiruan di lengan dan kaki.

Tak hanya luka fisik, kejadian traumatis itu merusak kesehatan mental NA hingga membuatnya takut bertemu orang banyak dan sensitif terhadap suara keras.

"Mental saya jujur benar-benar terganggu. Untuk aktivitas sehari-hari jadi terganggu, saya merasa takut bertemu orang banyak atau mendengar suara keras," tuturnya.

Diteror Akun Bodong dan Dilaporkan Balik

Merasa tak tahan lagi, NA akhirnya melaporkan RZ pada 25 Juli 2026 ke Paminal dan Provos Bidpropam Polda Kaltim atas dugaan pelanggaran kode etik, serta ke SPKT Polres Balikpapan untuk tindak pidana umum.

Pascalaporan tersebut, sempat diadakan pertemuan mediasi di markas kepolisian pada 27 Juli 2026 yang menghasilkan sejumlah kesepakatan damai dan janji untuk tidak mengganggu korban. Namun, NA menilai kesepakatan itu tidak berjalan efektif. Ia masih sering menerima teror dan ujaran kebencian dari akun-akun anonim di media sosial pribadinya.

Situasi kian pelik saat pihak terduga pelaku melaporkan balik NA ke Polresta Balikpapan pada 6 Agustus 2026 atas tuduhan penganiayaan yang sama.

"Saya dilaporkan kembali ke Polresta pada 6 Agustus atas tuduhan penganiayaan juga," ujar dia.

NA berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Dia juga ingin terduga pelaku diberikan sanksi yang seimbang dan setimpal agar tidak ada korban selanjutnya.

"Saya minta kasus ini tidak ditutup-tutupi dan dipublikasikan secara transparan," tegas NA.

Kasus Ditangani Bidpropam Polda Kaltim

Menanggapi ramainya pemberitaan kasus tersebut di media sosial, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob ini telah ditangani secara profesional oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.

"Penanganan oleh Bidpropam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Pol Tedy Sopandi.

Tedy menekankan bahwa pihak kepolisian menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

"Prinsipnya, Polri tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka personel yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta internal Polri," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :