Selain faktor ekonomi, polisi menemukan sejumlah pelaku melakukan aksi kriminal untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan gaya hidup hingga judi online.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Polres Bontang mengungkap 19 kasus kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori 3C. Mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, kasus tersebut terjadi mulai Juni hingga Agustus 2026.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, dari 19 perkara tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka.
Adapun rinciannya, 12 kasus merupakan curat, satu kasus curas, dua kasus pencurian biasa, serta empat kasus curanmor.
"Untuk tujuh kasus telah memasuki tahap II dengan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan 12 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan di Satreskrim Polres Bontang," katanya dalam konferensi pers, Selasa (18/8).
Ia mengungkapkan Bontang Selatan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni enam perkara.
Kemudian Bontang Barat lima kasus dan Bontang Utara empat kasus. Sementara masing-masing dua kasus terjadi di Marangkayu dan Muara Badak.
Para tersangka yang diamankan masih dalam usia produktif, yakni rentang usia 18 hingga 50 tahun.
"Mereka tidak hanya berasal dari Bontang, tetapi juga dari Marangkayu, Muara Badak, Samarinda hingga Jawa Timur," sebutnya.
Menurut AKBP Anak Agung, faktor ekonomi menjadi salah satu motif utama para pelaku. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebutuhan tersebut turut dipengaruhi gaya hidup dan aktivitas judi online.
Ia mengungkapkan modus pencurian yang dilakukan cukup beragam, di antaranya menyasar toko yang sedang kosong untuk mengambil uang maupun barang berharga.
"Ada juga yang mencuri kabel power untuk fasilitas penerangan jalan umum, yang dilakukan dengan cara memotong kabel pada malam hari,” jelasnya.
Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor berbagai merek dan uang tunai Rp600 ribu.
Empat sepeda motor yang berhasil ditemukan dari kasus curanmor, kemudian dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
Akibtanya, tersangka disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 481, Pasal 477 ayat (2), serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


