Polisi menangkap tiga wanita pemandu lagu (LC) di THM Seven Six dan kini mengembangkan penyidikan dengan mendalami dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan, pihak hotel, hingga agen yang menaungi para tersangka.
EKSPOSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap tiga lady companion (LC) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan ganja di tempat hiburan malam (THM) Seven Six, Balikpapan. Polisi kini memperluas penyelidikan dengan memeriksa manajemen THM, pihak hotel, hingga agen yang menaungi ketiga perempuan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup dan terbuka yang digelar di THM Seven Six dan L2C pada Sabtu hingga Minggu (25–26/7/2026).
Operasi Antik Mahakam 2026 itu melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bid Dokkes, Bid Humas, Bid Propam, Bid TIK, serta personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
"Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 kami mengamankan tiga orang wanita di salah satu tempat hiburan malam yaitu Seven Six dengan barang bukti berupa ekstasi dan ganja," kata Romylus, Minggu (26/7/2026).
Dua LC Ditangkap di Room 76
Romylus menjelaskan, dua perempuan berinisial R dan D diamankan lebih dahulu di Room 76 Seven Six sekitar pukul 22.55 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan butir ekstasi dan uang tunai Rp7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, R dan D mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang juga berada di Room 76.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang juga berada di Room 76 Seven Six," ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, penyidik kemudian mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumah kosnya di kawasan Perum PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di lokasi itu, polisi menemukan 23 butir ekstasi, enam paket ganja, satu unit telepon seluler, kertas rokok, plastik bening, kertas cokelat, serta kantong plastik putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Romylus, T mengaku telah menerima narkotika dari seorang perempuan berinisial SA selama sekitar lima bulan dengan sistem jejak, kemudian mengedarkannya kembali.
Manajemen THM, Hotel, dan Agen Diperiksa
Penyidik kini tidak hanya fokus pada ketiga tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan manajemen Seven Six, pihak hotel, serta agen yang menaungi para LC tersebut.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap manajemen tempat hiburan malam, kemudian agen daripada ketiga wanita tersebut karena mereka adalah LC. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak hotel," kata Romylus.
Ia menjelaskan, Seven Six beroperasi dalam satu kawasan dengan hotel sehingga kedua pihak dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan lokasi usahanya tidak dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.
Polda Kaltim akan melayangkan surat panggilan kepada manajemen hotel, manajemen THM, dan agen ketiga LC guna dimintai keterangan.
Selain itu, Ditresnarkoba juga akan memberikan surat teguran tertulis kepada manajemen Seven Six dan pihak hotel. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kami juga akan melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak manajemen maupun pihak hotel karena di lokasi tersebut ditemukan praktik peredaran narkotika," tegasnya.
Romylus menegaskan, apabila dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lokasi yang sama, Polda Kaltim akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar izin operasional tempat hiburan malam maupun hotel dikaji ulang hingga dicabut.
"Kalau nanti kembali ditemukan praktik narkotika, kami akan membuat surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota agar izin tempat hiburan malam ataupun hotel tersebut dikaji ulang, bahkan jika perlu dicabut," ujarnya.
Seluruh Sampel Urine Negatif
Dalam operasi terbuka, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap pengunjung dan LC di Seven Six maupun L2C.
Sebanyak 42 sampel urine diperiksa. Dua di antaranya sempat menunjukkan hasil yang mencurigakan, namun setelah dilakukan uji ulang sesuai prosedur, seluruh sampel dinyatakan negatif.
"Sempat ditemukan sampel tabung nomor 12 dan nomor 22 yang mencurigakan. Sesuai SOP dilakukan uji kembali dan hasilnya negatif," kata Romylus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang perempuan berinisial SA yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

