Empat tahun berjuang hingga Mahkamah Agung, warga Kutai Timur mengaku masih belum menerima dokumen lingkungan tambang yang telah dinyatakan terbuka untuk publik.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Putusan pengadilan dapat memenangkan sengketa informasi, tetapi belum tentu membuat informasi tersebut langsung berada di tangan masyarakat. Persoalan itulah yang kembali disorot pada momentum Hari Internasional untuk Akses Universal atas Informasi atau Hari Hak untuk Tahu, 28 September 2026.
Di sektor pertambangan, kemenangan hukum warga dalam sengketa dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) justru menyisakan persoalan lanjutan, yakni seberapa efektif putusan pengadilan jika akses terhadap dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik masih harus melewati jalan panjang.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 sebelumnya menolak kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa informasi yang diajukan aktivis asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada. Putusan tersebut menguatkan rangkaian putusan sebelumnya dan menyatakan dokumen AMDAL, RKL dan RPL KPC sebagai informasi yang wajib dibuka kepada publik.
Perkara itu sendiri telah bergulir hampir empat tahun sejak permohonan informasi diajukan pada 2022. Namun, kemenangan hukum tersebut belum berujung pada diterimanya dokumen oleh Erwin.
Dalam diskusi media bertema “Menang di Pengadilan, Dokumen Tetap Dikunci: Menagih Kepatuhan Badan Publik Sektor Tambang di Hari Hak untuk Tahu”, Senin (28/9), Erwin menceritakan bagaimana proses mendapatkan dokumen tersebut masih berliku bahkan setelah rangkaian proses hukum ditempuh.
Ia mengatakan pada awalnya permintaan informasi dilakukan melalui laman call center. Dari sana, ia kemudian diarahkan untuk menghubungi PPID lantaran terdapat sejumlah persoalan teknis. Namun setelah menghubungi kembali, tidak ada jawaban yang diterima.
Ia kemudian kembali diarahkan kepada call centeruntuk membuat kronologi lengkap mengenai perkembangan permintaan informasi.
“Jadi seperti dilempar-lempar. Awalnya saya kira hanya urusan birokrasi yang offline saja yang bisa dipimpong-pimpong, ternyata urusan birokrasi yang sifatnya online juga bisa dipimpong-pimpong,” kata Erwin.
Ia harus berulang kali mengirimkan email, menjelaskan kembali kronologi dan menceritakan ulang proses yang telah dilaluinya. Padahal, persoalan tersebut bukan perkara baru. Permohonan informasi telah diperjuangkannya sejak beberapa tahun lalu hingga melewati rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi dan peradilan.
“Kalau mau diingatkan, ini sebenarnya juga sudah empat tahun lalu. Jadi rasanya cukup lelah untuk menjelaskan,” ujarnya.
Bagi Erwin, panjangnya proses tersebut menjadi semakin berat karena selama dokumen belum diperoleh, masyarakat di Kutai Timur terus menghadapi berbagai persoalan lingkungan. Dalam rentang tiga hingga empat tahun terakhir, kata dia, Kutai Timur menghadapi berbagai peristiwa, mulai dari banjir, kerusakan lingkungan dan sungai, persoalan rumah warga, kekeringan hingga perubahan aliran sungai.
“Bayangkan saja dari tiga sampai empat tahun ini, sudah berapa bencana yang kami lewati di Kutai Timur. Mulai dari banjir, perusakan lingkungan dan sungai, ada rumah warga yang terdampak, kekeringan, sungai yang diputus, dan banyak hal yang terjadi,” katanya.
Persoalannya, masyarakat belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi dasar untuk melihat bagaimana kegiatan pertambangan tersebut direncanakan, dikelola dan diawasi.
“Kita tidak tahu bagaimana sejauh pengelolaan lingkungannya karena kita masih belum memiliki dokumennya,” lanjut Erwin.
Karena itu, meski proses hukum telah menghasilkan kemenangan hingga tingkat kasasi, ia menilai perjuangan tersebut belum benar-benar selesai.
Erwin mengaku kelelahan secara psikologis karena selama bertahun-tahun harus mengikuti seluruh mekanisme yang tersedia, sementara di lapangan ia melihat langsung berbagai persoalan lingkungan yang terjadi.
“Sementara dokumen yang sudah kita menangkan dengan pola yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya, kita mengikuti dengan penuh kesabaran. Semua alur kami ikuti, tetap juga sampai kali ini kita belum mendapatkan,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut Erwin, tidak hanya berdampak pada dirinya sebagai pemohon informasi. Berulang kali pihaknya telah menyampaikan perkembangan perkara kepada publik melalui konferensi pers, pemberitaan media maupun komunikasi langsung.
Setiap perkembangan penting, mulai dari proses permohonan informasi hingga kemenangan dalam kasasi, terus disampaikan kepada masyarakat.
“Artinya, semua orang di Kabupaten Kutai Timur tahu perjuangan ini,” katanya.
Namun, ketika dokumen belum juga diterima setelah kemenangan kasasi, muncul pertanyaan dari masyarakat. Menurut Erwin, sejumlah warga bahkan menghubunginya untuk menanyakan hasil akhir perjuangan tersebut. Di tengah situasi itu, sentimen negatif juga mulai muncul karena masyarakat belum melihat dokumen yang selama ini diperjuangkan.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari kenyataan bahwa masyarakat Kutai Timur belum juga melihat dokumen yang menjadi objek perjuangan tersebut.
Erwin menyebut masyarakat di Sangatta dan wilayah sekitar operasi KPC memiliki perhatian cukup tinggi terhadap persoalan tersebut. Dalam konteks latar belakang sejarah dan pengelolaan sumber daya di Kutai Timur, menurutnya, akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan menjadi isu penting.
“Karena memang kami belum dapat dokumennya sama sekali, sementara publik di Sangatta, di wilayah KPC, sudah semacam memiliki sentimen yang cukup tinggi,” katanya.
Situasi itu bahkan membuat perjuangan memperoleh informasi yang telah ditempuh selama bertahun-tahun justru dipertanyakan sebagian publik. Ia menyebut pihaknya sampai dianggap hanya bermain-main, bahkan lebih jauh dituding mengeksploitasi penderitaan masyarakat Kutai Timur untuk kepentingan tertentu.
Padahal, menurut Erwin, perjuangan tersebut berangkat dari persoalan ekologis yang mereka lihat langsung di lapangan.
“Padahal sebenarnya secara psikologis cukup gelap, cukup capek. Setelah tahu dipimpong sana-sini,” katanya.
Hak Informasi Tak Boleh Kalah oleh Prosedur
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur Buyung Marajo menilai pengalaman Erwin memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola keterbukaan informasi sektor ekstraktif. Menurutnya, masyarakat di daerah tidak semestinya dibebani proses panjang untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik.
“Artinya, jangkauannya juga semakin panjang di kementerian. Masyarakat, terutama kami yang di pelosok Kalimantan Timur, dari segi jarak, operasional maupun waktu, akhirnya mendapat beban tambahan untuk mendapatkan informasi,” kata Buyung.
Ia menyoroti panjangnya tahapan mulai dari permohonan informasi, keberatan, sengketa di Komisi Informasi hingga proses peradilan. Setiap tahapan memiliki waktu tunggu, sementara ketika perkara berlanjut ke tingkat berikutnya, masyarakat kembali harus menunggu.
Menurut Buyung, kondisi itu perlu menjadi evaluasi agar hak atas informasi tidak berhenti sebagai hak yang diakui dalam aturan, tetapi benar-benar dapat digunakan masyarakat.
“Sudah ada proses di Komisi Informasi, kemudian berlanjut ke pengadilan dan kasasi. Ketika sudah mendapatkan putusan, proses pemenuhannya masih menjadi persoalan. Ini harus menjadi catatan untuk ke depan,” ujarnya.
Bagi Buyung, dokumen seperti AMDAL, RKL-RPL, RKAB dan RIPPM bukan sekadar berkas administratif. Dokumen tersebut dapat menjadi instrumen masyarakat untuk mengawasi komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan warga sekitar wilayah tambang.
“Bagi masyarakat lingkar tambang, dokumen tersebut menjadi instrumen untuk mengawasi dan menuntut pemenuhan komitmen perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Masyarakat, lanjutnya, membutuhkan dokumen untuk membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Karena itu, ia mendorong agar informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak hanya tersedia melalui lembaga di tingkat pusat.
“Semestinya informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik juga tersedia di provinsi. Misalnya AMDAL, RKAB dan dokumen lainnya, sehingga bisa mengurangi jarak dan waktu masyarakat untuk mengakses informasi,” tuturnya.
Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat fungsi PPID serta membangun kanal informasi yang terhubung antara pusat dan daerah.
“Harus tersedia kanal-kanal informasi yang terhubung supaya masyarakat di pelosok tidak terbebani jarak geografis, operasional dan waktu yang panjang untuk mendapatkan informasi,” katanya.
Buyung menegaskan keterbukaan informasi semestinya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan, bukan mekanisme yang baru bergerak setelah masyarakat menggugat ke pengadilan.
“ESDM harus memperkuat kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tersedia secara aktif, mudah diakses dan diberikan dalam jangka waktu yang wajar,” tutupnya.




