PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Panik Digerebek, Pelaku Sabu Panjat Dinding dan Buang Barang Bukti

Home Berita Panik Digerebek, Pelaku S ...

Panik Digerebek, Pelaku Sabu Panjat Dinding dan Buang Barang Bukti
AM dibekuk polisi karena terbukti menyimpan sabu. (foto:ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang- Upaya pembarantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bontang. Terbukti, Rabu (28/2/) lalu, berhasil mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang bernama AM (41), sekira pukul 15.15 Wita.

AM diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba di kediamannya tanpa perlawanan, Jalan Batu Sahasa V RT 07, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Petugas menemukan sebanyak 2 bungkus plastik sabu seberat 1,0 gram.

"Berdasarkan laporan masyarakat, rumah itu dicurigai sering digunakan pesta Narkoba," kata Kapolres Bontang, Dedi Agustono melalui Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Sabtu (3/3).

Baca: Walau Dipenjara, Ahok Malah Tambah Kaya

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sekitar rumah AM. Sekira pukul 15.00 wita, AM dipastikan sedang berada di dalam rumah. Tak tunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan.

AM sempat berupaya mengelabui petugas dengan memanjat dinding kamar, serta berusaha membuang sesuatu ke balik dinding di ruang tamu saat digerebek. Namun, salah satu petugas melihatnya dan segera menangkapnya.

Penggeledahan badan pun dilakukan, ditemukan 1 buah korek gas dalam kantong celana. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ruangan tamu hingga menemukan 1 bungkus plastic berisi butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca: Bukan Sekali, Remaja Bone Ini Embat HP Guru saat Tunaikan Profesinya

"Juga ditemukan 1 potongan sedotan berujung runcing di lantai rumah yang dibuang AM pada saat memanjat dinding kamar," sebutnya.

Tidak sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar rumah AM, lagi-lagi ditemukan 1 bungkus plastic berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh di atas tas koper, 1 set alat hisap sabu, dan 1 unit Handphone merek Nokia tanpa chasing.

Kepada petugas, semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui AM miliknya. Kini, AM dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang untuk mengikuti pengembangan dan pemeriksaaan lebih lanjut.

"Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas, Iptu Suyono.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :