PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disinyalir Pesta Narkoba, Polisi Ciduk Empat Pria dalam Satu Rumah

Home Berita Disinyalir Pesta Narkoba, ...

Disinyalir Pesta Narkoba, Polisi Ciduk Empat Pria dalam Satu Rumah
AG dan MIR harus meringkuk di penjara lantaran positif menggunakan narkoba usai dilakukan pemeriksaan urine. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Manunggal 07 RT 22, Dusun Tanjung Harapan, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Minggu (25/2/) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf menerangkan, pengungkapan yang didampingi langsung Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Aipda Yayak Winarto berhasil mengamankan AG (21), PJ (22), HS (29) dan MIR (21). Semuanya merupakan warga Muara Badak.

Baca: Curi Rokok Senilai Jutaan Rupiah, ABG di Bone Digelandang Polisi, 1 Buron

"Empat orang itu diamankan dalam satu rumah yang hendak berpesta Narkoba, yakni di rumah AG," ucap Yusuf, Sabtu (3/3).

Dari keempat orang tersebut, 2 di antaranya yakni AG dan MIR dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan. Olehnya, AG dan MIR mendapat perlakuan berbeda dibanding PJ dan HS.

"PJ dan HS dikenakan wajib lapor ke Polsek Muara Badak seminggu 2 kali. Karena tidak cukup bukti, baik kepemilikan dan penggunaan narkoba," ujarnya.

Selain mengamankan empat pria tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca yang berisi butiran kristal berwarna putih bening diduga narkotika jenis sabu siap hisap, 2 buah korek gas, 1 lembar plastik klip warna bening bekas bungkus dari narkotika jenis sabu, serta 1 unit Handphone merek Samsung warna putih.

Baca: Fanstastis! Kebutuhan Ayam Potong di Bontang Capai 5 Juta Ekor per Tahun

"Rumah AG dicurigai sering digunakan untuk pesta Narkoba. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim dengan empat orang anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang dalam satu rumah dan menemukan beberapa barang bukti," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kasubbag Humas Iptu Soyono menambahkan, penyidik Polsek Muara Badak menetapkan AG sebagai tersangka kepemilikan sabu dan barang bukti lainnya. Ia pun dijerat Pasal 114 atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap MIR yang juga positif mengkonsumsi sabu dijerat Pasal 127 tentang Rehabilitasi," pungkasnya.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge

ekspos tv

VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone

ekspos tv

VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :