PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Janggal Keterangan Saksi Tragedi Muara Kate di Sidang

Home Berita Janggal Keterangan Saksi ...

Keterangan para saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tragedi yang menewaskan aktivis lingkungan dan warga penolak hauling PT Mantimin di perbatasan Kalsel-Kaltim, mulai menimbulkan kejanggalan


Janggal Keterangan Saksi Tragedi Muara Kate di Sidang
Sidang lanjutan perkara pembunuhan Russell di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (5/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sejak siang hingga petang. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Paser - Perbedaan keterangan saksi mulai terbuka di persidangan tragedi Muara Kate. Dalam sidang lanjutan, pernyataan saksi korban selamat dan saksi tempat kejadian perkara (TKP) dinilai tak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Russell (60) seorang warga penolak hauling liar batu bara di atas jalan negara kawasan Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, digelar Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (5/1/2026). Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sejak siang hingga petang.

Sejak pukul 10.00 Wita, puluhan warga dan relawan tampak memadati area pengadilan. Aparat kepolisian turut melakukan pengamanan ketat selama persidangan. Persidangan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 Wita. JPU menghadirkan empat orang saksi, sementara terdakwa dalam perkara ini adalah Misran Toni.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Hamid, seperti dikutip dari Tribun Kaltim, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam BAP awal dengan keterangan yang disampaikan di ruang sidang. Menurutnya, perubahan tersebut membuka dugaan adanya pemaksaan dalam proses hukum.

“Ada keterangan berbeda saat BAP pertama dan BAP lanjutan dari saksi korban selamat dan saksi TKP. Inilah yang meyakinkan kami adanya dugaan pemaksaan proses perkara di Muara Kate,” kata Hamid usai persidangan.

Dari empat saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan saksi korban selamat dan saksi TKP. Namun, keterangan keduanya justru dinilai saling bertentangan.

Hamid menjelaskan dalam BAP awal, saksi TKP menyebut dirinya terbangun karena mendengar teriakan saksi korban selamat yang meminta tolong karena ditembak. Namun di persidangan, saksi tersebut memberikan penjelasan berbeda.

“Dalam BAP awal saksi TKP menyebut dirinya terbangun karena mendengar suara dari saksi korban selamat meminta tolong kena tembak. Namun di persidangan ini saksi membantah, dia teriak karena suara hp-nya yang meledak,” ungkap Hamid.

Inkonsistensi juga muncul terkait alat yang digunakan dalam penyerangan. Menurut Hamid, keterangan dua saksi tersebut berbeda dalam menyebutkan senjata yang dipakai pelaku. “Salah satu saksi menyatakan penyerangan dilakukan menggunakan pisau, sementara saksi lainnya menyatakan penyerangan menggunakan mandau,” ujarnya.

Perbedaan tersebut, lanjut Hamid, menjadi penting karena pisau dan mandau memiliki makna hukum yang berbeda dalam pembuktian perkara. Meski keterangan saksi dianggap memberatkan kliennya, Hamid menegaskan bahwa terdakwa tidak mengakui pernyataan tersebut.

“Hal ini akan kami jadikan bukti pembelaan di agenda pledoi nantinya karena kedua alat ini dimaknai berbeda. Keterangan keduanya ini memang memberatkan klien kami, namun itu telah dibantah dan terdakwa tidak mengamini keterangan dari kedua saksi ini,” pungkasnya.

Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tahap nota pembelaan. Fakta-fakta yang muncul di persidangan disebut akan menjadi dasar utama pembelaan Misran Toni.

Sebagai informasi, Misran Toni ditahan sejak 16 Juli hingga 22 Oktober 2025, kemudian kembali ditahan pada 29 Oktober hingga 18 November 2025, sebelum perkara ini berlanjut ke tahap persidangan.

Misran Toni merupakan warga Muara Kate yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan bernama Russel. Kasus ini bermula dari konflik panjang antara warga adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling batu bara yang melintasi jalan umum.

Sejak 2023, warga menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur angkut batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM). Penolakan itu diwujudkan dengan pendirian posko anti-hauling di wilayah desa.

Konflik memuncak setelah peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pendeta bernama Veronika Fitriani pada 26 Oktober 2024. Korban diduga terlindas truk batu bara milik PT MCM. Peristiwa tersebut memicu pemblokiran jalan oleh warga karena truk tambang dinilai melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum.

Hingga kini, PT Mantimin Coal Mining belum pernah menjadi pihak terperiksa dalam perkara hukum ini. Media ini telah berupaya menghubungi pihak perusahaan, termasuk mendatangi kantor mereka di Cityloft Apartment Jakarta, namun belum memperoleh tanggapan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Misran Toni dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Dari pihak keluarga, Andre, anak Misran Toni, mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan, meski tetap menyatakan optimistis menghadapi persidangan. Ia menilai dakwaan terhadap ayahnya terkesan dipaksakan.

“Proses penyelidikan dan penahanan kemarin itu seperti hanya menambah waktu dan tekanan saja,” ujarnya kepada media ini.

Sama pada sidang perdana sebelumnya, pengadilan mengerahkan pengamanan ekstra dengan menurunkan puluhan personel kepolisian. Proses penyelidikan perkara ini pun turut memakan waktu 119 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan berkas dilakukan di menit-menit akhir masa penahanan. Misran Toni sempat bebas selama sekitar 30 menit sebelum kembali ditangkap saat sudah bersama keluarganya pada Selasa malam, 18 November 2025. Penangkapan tersebut diwarnai penolakan dari keluarga dan warga yang bersolidaritas, bahkan sempat berlangsung ricuh. Pendamping hukum Misran Toni juga turut diamankan dalam peristiwa itu.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :