Tim advokasi kasus Muara Kate menilai vonis bebas Misrantoni membuktikan adanya rekayasa perkara. Mereka mendesak kepolisian membuka penyidikan baru untuk mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan warga penolak hauling, Russell.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate menyebut vonis bebas terhadap Misrantoni (54) sebagai bukti adanya rekayasa perkara dalam penanganan kasus pembunuhan warga penolak hauling, Russell (60).
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (19/4), tim advokasi menegaskan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang membebaskan Misrantoni dari seluruh dakwaan menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
“Seluruh bukti dan keterangan saksi tidak menunjukkan bahwa Misran Toni melakukan pembunuhan yang dituduhkan,” demikian pernyataan tim advokasi dalam rilis resmi.
Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi yang saling bertentangan hingga tidak dihadirkannya barang bukti utama yang disebut dalam dakwaan.
Tim advokasi juga menilai sejak awal Misrantoni telah dikambinghitamkan dalam perkara yang berkaitan dengan konflik penolakan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate.
Selain itu, mereka mengkritik proses penyidikan yang dinilai tidak profesional, termasuk dugaan tekanan terhadap saksi serta tidak lengkapnya berkas perkara yang diberikan kepada tim pembela.
Mereka juga menyoroti sikap aparat yang dinilai lebih mendorong upaya kasasi dibanding membuka penyidikan baru untuk mengungkap pelaku utama.
Dalam sikap resminya, tim advokasi mendesak kepolisian melakukan penyidikan ulang, mengungkap pelaku sebenarnya, serta meminta pertanggungjawaban aparat yang terlibat dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misrantoni dalam sidang akhir, Kamis (16/4), setelah majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Tim hukum dari unsur LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menyebut putusan tersebut sejalan dengan fakta persidangan yang menunjukkan Misrantoni bukan pelaku. “Jadi memang dalam fakta persidangan itu sudah sangat jelas kok, memang dari alat yang digunakan, dari senjata, posisi, para saksi sangat menggambarkan Pak Imis ini memang bukan pelakunya,” ujarnya.
“Kita tetap berada pada teori kasus kita bahwasanya ini ada kriminalisasi dan obstruction of justice, yang mana Imis memang bukan pelakunya dan telah dipaksakan oleh kepolisian,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang menilai putusan bebas tersebut mengandung dua makna penting.
“Pertama, ini menunjukkan ada rekayasa atau kriminalisasi terhadap Misrantoni. Seolah-olah dia dikambinghitamkan karena aparat gagal menemukan pelaku sebenarnya,” ujarnya. “Kedua, kalau Misrantoni dibebaskan, artinya pelaku sebenarnya masih bebas berkeliaran. Itu problem utamanya,” lanjutnya.
Di tengah sorotan itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan pihak kepolisian masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan.
“Karena sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama dan sifatnya bebas, tentunya proses hukum berikutnya adalah kasasi. Kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di Jaksa Penuntut Umum, mengingat proses penyidikan telah selesai dan dilimpahkan sebelumnya.
“Kita tunggu nanti dari teman-teman Kejaksaan bagaimana proses berikutnya. Silakan tanyakan ke sana untuk detail upaya hukumnya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus, Kapolda menyebut belum ada penyidikan baru yang dilakukan. “Penyidikan kemarin tersangkanya sudah itu. Sementara ini belum ada proses penyidikan yang lain,” jelasnya.
Media ini sudah menghubungi Kompolnas. Tidak ada respons. Begitu juga dengan pihak kejaksaan.
Perkara ini bermula dari penyerangan posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell (60) dan melukai Anson (55). Posko dibentuk warga untuk menghalau setiap truk batu bara yang mencaplok jalan negara.
Data JATAM Kaltim mencatat hauling batu bara PT MCM yang menjadi akar konflik telah mencaplok jalan negara 135 km dengan target 8.000 ton/hari (±1.600 truk), antrean hingga 13 km, serta estimasi keuntungan Rp1,5 triliun (September 2023–Januari 2025). Aktivitas liar tersebut juga merenggut nyawa pendeta Pronika dan ustaz Teddy sebelum puncak peristiwa 15 November 2024 di Muara Kate yang menewaskan Russell dan melukai Anson.
Sejumlah pihak seperti KIKA, JATAM, hingga LSJ Fakultas Hukum UGM mengajukan amicus curiae dan menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta mengaitkannya dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.
Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi putusan bebas tersebut dan menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan ketidakprofesionalan penyidik serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.




